Koran Sulindo – Presiden dan Wakil Presiden diwajibkan cuti di luar tanggunan Negara jika berkampanye sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Penegasan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye Pemilihan Presiden 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan masa cuti tersebut tidak dilakukan secara bersamaan. “Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara,” kata Wahyu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, Senin (02/4) di Gedung Parlemen.
RDP antara KPU dan Komisi II DPR tersebut dilakukan untuk konsultasi empat PKPU yang saat ini digodok termasuk mematangkan mekanisme cuti kampanye presiden. Empat PKPU itu antara lain mengatur tentang Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan dan Logistik Pemilu 2019.
Menurut Wahyu presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai calon tetap harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama kampanye. Selain itu, PKPU juga melarang penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.
“Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, cuti capres dan cawapres yang diadopsi dalam PKPU itu berbeda dengan cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada selama kampanye.
KPU juga menetapkan kampanye Pileg dan Pilpres 2019 akan dilakukan 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan capres-cawapres dan caleg pada 20 September 2018.
“Pengundian nomor urut partai politik sudah dilakukan namun masa kampanye belum dilaksanakan maka KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers sepakat membuat Gugus Tugas terkait kampanye di Pemilu 2019,” kata Wahyu.(TGU)