Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh/drka.acehprov.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak ada kebocoran data kependudukan sebagaimana kabar yang beredar di media sosial belakangan ini.

“Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Jumat (9/3/2018), melalui rilis media.

Menurut Zudan, yang terjadi adalah ada oknum yang yang menyebarluaskan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ke media sosial, lalu disalahgunakan untuk melakukan registrasi oleh orang lain.

Zudan menekankan data kependudukan, sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal melalui hak akses.

Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Menurut ketentuan, hak akses diperoleh setelah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Pengaturan itu ditujukan untuk mengamankan data kependudukan yang risiko penyalahgunaan oleh lembaga pengguna.

Lembaga pengguna diikat ketat oleh undang-undang, peraturan menteri dalam negeri, dan perjanjian kerja sama dalam menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

Aturan akses terhadap data kependudukan juga diatur dengan ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dengan membangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses data siapa”.

Sedangkan khusus untuk registrasi kartu prabayar dengan verifikasi dan validasi NIK serta Nomor KK, keluarannya hanya berupa pernyataan sesuai atau tidak sesuai. Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan kepada operator.

“Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil,” katanya.

Program registrasi ini harus didukung dan dilaksanakan secara benar dan baik karena penting untuk kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara, serta mencegah perilaku-perilaku jahat seperti penyebaran kabar bohong, ujaran kebencian, dan penipuan.

Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Sementara bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK karena data Anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya mengimbau penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK,” kata Zudan.

Bantah Dibajak

Zudan juga membantah pemberitaan sebuah media online yang memberitakan NIK dan KK miliknya dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler.

“NIK saya tidak dipakai orang lain kok,” katanya.

Zudan juga sudah mengecek data monitoring di kantornya. Tak ada bukti NIK serta nomor KK-nya dipakai orang lain untuk registrasi kartu prabayar.

Bantahan Zudan bermula dari pemberitaan sebuah media online yang menyebutkan NIK dan nomor KK Dirjen Kependudukan itu dipakai orang lain. Pemberitaan tersebut, seperti yang dimuat dalam berita berasal dari pernyataan Zudan. [DAS]