Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menyetujui pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, hari ini.
“Ini kan sisi kemanusiaan, yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan,” kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018), seperti dikutip setkab.go.id.
Ba’asyir menderita penyakit penyempitan pembuluh darah yang mengarah ke kaki, yang membuat susah berjalan sehingga harus menggunakan alat bantu.
Pemerintah belum membicarakan soal grasi kepada pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
“Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya,” kata Jokowi.
Pada 2004 Baasyir divonis penjara 2,5 tahun karena dinilai terlibat dalam pengeboman di Bali dan Hotel JW Marriott di Jakarta.
Pada 2011, ia juga divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahin alias Joko Pitono. Baasyir juga dinilai terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror, yang diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. [DAS]