Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, permohonan uji Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) belum memiliki obyek hukum. Secara formal undang-undang tersebut belum memiliki nomor.

“Menurut hukum acara, 14 hari setelah diregistrasi suatu perkara sudah harus memasuki sidang pendahuluan. Kalau yang diuji belum dinomori, maka dalam sidang pendahuluan nanti ini akan menjadi catatan bagi panel hakim bahwa belum ada obyek,” kata Fajar, di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Selang 14 hari setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang perbaikan. Dalam sidang ini pemohon uji materi diharapkan sudah memiliki obyek hukum.

“Dari pengalaman sebelumnya, biasanya dalam sidang perbaikan pemohon sudah memiliki obyek hukum, jadi bisa saja nanti pemohon undang-undang MD3 bisa dilanjutkan persidangannya kalau memang sudah memiliki wadah hukum,” katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sudah diterima oleh Kepanitaan MK, Rabu (14/2), atau selang tiga hari setelah undang-undang MD3 disahkan di DPR.

Kuasa hukum FKHK, Irmanputra Sidin, mengatakan UU MD3 ini perlu diuji karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Salah satu hal yang menjadi perhatian FKHK adalah pemanggilan paksa terhadap masyarakat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai wakil rakyat. [CHA]