Koran Sulindo – Gaduh impor ilegal senjata Brigade Mobil (Brimob) Polri akhirnya diselesaikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan munculnya masalah soal itu karena banyaknya regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api sejak 1948 hingga tahun ini.
Paling tidak terdapat 4 Undang-Undang. 1 buah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ), 1 buah Instruksi Presiden (Inpres), 4 buah Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 buah Surat Keputusan.
Pemerintah segera mengkaji dan menata ulang berbagai regulasi tentang pengaturan senjata api itu menjadi satu kebijakan tunggal.
“Sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata Wiranto, di Jakarta, Jumat (6/10), seperti dikutip setkab.go.id.
Rakor dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizar Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT Pindad.
Hasil Rakor. sebanyak 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter yang ditahan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, akan dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi Panglima TNI. Adapun amunisi tajamnya yang masuk dalam rangkaian senjata yang diimpor itu dititipkan ke Mabes TNI.
Amunisi yang diimpor berisi 3 macam yaitu asap, gas air mata, dan yang tajam.
“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” katanya.
Wiranto mengatakan TNI melalui Sapta Marga keempat, Polri melalui Tribata ketiga, serta institusi pendukung lainnya yang sekarang juga merupakan lini pertahanan dan keamanan negara akan saling bahu membahu.
“Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas aparat pertahanan dan keamanan negara harus kita hentikan dan kita netralisir untuk kepentingsn bangsa dan negara,” kata Wiranto. [DAS]