Koran Sulindo – Korps Lalulintas (Korlantas) Polri akan mengubah ukuran dan warna pelat kendaraan bermotor. Hal itu untuk menerapkan sistem tilang elektronik dari CCTV. Setelah dilakukan survei, pelat nomor berwarna hitam saat ini susah tertangkap kamera CCTV.
“Kami akan mencoba ada wacana untuk mengubah warna terang sehingga mudah tertangkap kamera. Di negara-negara maju kan enggak ada kendaraan pakai pelat hitam kan, biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9).
Mantan Kapolda Papua itu mengatakan, yang pertama harus dilakukan adalah mengubah regulasi. Payung hukum tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penggunaan pelat baru itu akan diterapkan kepada kendaraan yang baru terdaftar.
“Yang baru dulu, jadi tidak menyulitkan yang sudah pakai, tapi kalau ada yang mau pakai warna terang boleh saja,” ujarnya.
Kebijakan ini kemungkinan akan diterapkan pada akhir 2018. [YMA]