Setya Novanto

Koran Sulindo – Sidang perdana praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin ditunda menjadi Rabu (20/9) ini.

“Kami meminta tiga minggu tetapi dikabulkannya satu minggu,”kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9), seperti dikutip antaranews.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan persiapan menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP. Nilai total proyek itu sebesar Rp5,9 triliun.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sudah Sehat

Sementara itu dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur memperkirakan kondisi kesehatan Setnov sudah memungkinkan menjalani pemeriksaan hukum KPK.

Sebelumnya, tim penyidik dan dokter KPK mendatangi Setya Novanto dan dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Senin (18/9).

“Dokter spesialis jantung yang menangani Setya Novanto dan kemudian dijawab bahwa pemeriksaan diprediksikan bisa dilakukan, namun harus melihat perkembangan kondisi sampai besok Rabu,” kata Febri.

Setya dua kali tidak hadir untuk diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (11/9) dan Senin (18/9) dengan alasan sakit. [DAS]