Setya Novanto/suaragolkar.com

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) adalah bagian dari strategi. Karena itu, lembaga anti-korupsi itu optimistis memenangi praperadilan melawan Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Golkar itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan semua berkas ketika menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ia pun menyebutnya berkas tersebut lengkap dan tak ada aturan yang dilanggar KPK dalam hal itu.

“Bukan karena kita belum siap, tapi bagian dari strategi. Apalagi kita tak punya kewenangan menghentikan kasus,” kata Saut seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (12/9).

Pada masa penundaan tersebut, KPK akan menambah bukti-bukti yang sah ketika menetapkan Novanto sebagai tersangka. KPK juga disebut telah mampu menduga apa yang menjadi argumentasi Novanto dalam praperadilan kelak.

Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ia menjadi pesakitan dalam kasus itu sejak 17 lalu. Ia disebut menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Pada masa proyek e-KTP ini, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Ia diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Novanto juga disebut mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. [KRG]