Yusuf Mansyur/yusufmansyur.com

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meningkatkan status perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi kiondominium ke penyidikan. Kasus ini melibatkan terlapor Jaman Nur Chotib atau lebih akrab sebagai Ustaz Yusuf Mansur.

“Kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kami menggelar perkaranya pada awal bulan Agustus lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/9), seperti dikutip Antaranews.com.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Yusuf sejak 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek itu sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Proses selanjutnya adalah memanggil para pihak yang terkait dalam perkara ini.

“Kami panggil pelapor, saksi-saksi, jika perlu memanggil ahli. Prosesnya masih panjang sampai terakhir nanti memanggil terlapor,” kata Agung.

Latar Belakang

Kasus ini bermula dari tawaran investasi pembangunan Kondotel Moya Vidi di Yogyakarta sekitar 2013. Untuk mencari investor, Yusuf Mansur diandalkan sebagai pembicara dalam berbagai seminar peluang usaha dan ceramah.

Di acara-acara itu Yusuf menjual sertifikat dengan harga Rp 2,7 juta per unit.

Sudarsono lalu dihubungi beberapa orang yang telah membenamkan dananya di program investasi ini. Mereka mengaku meminta pengembalian dana.

Sudarsono mengakui, seperti dikutip Kontan.co.id, jumlah kerugian para nasabah relatif tidak besar, hanya Rp 2,7 juta per orang. Sementara orang yang telah mengadu melalui dirinya baru mencapai 5 orang. Namun, ia mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi lantaran ingin memberi edukasi masyarakat mengenai investasi yang legal.

Selain program pembangunan kondotel Moya Vidi yang dialihkan menjadi Hotel Siti, Yusuf kerap mengeluarkan program menghimpun dana masyarakat. Di antaranya dengan dalih sedekah, bisnis PayTren, koperasi, dan investasi properti.

“Tujuan saya, agar Yusuf Mansur menghentikan pengumpulan dana dari masyarakat secara ilegal. Lalu agar masyarakat tercerahkan bahwa apa yang dilakukan Yusuf Mansur ini ada mainnya. Kalau pun bilang ini sedakah, sebenarnya ada mainnya,” kata Sudarsono, Selasa (5/9/2017). [DAS]