Koran Sulindo – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (TKBM Komura), Jaffar Abdul Gafar (JAG), sebagai tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Pelaran, Samarinda, Kalimantan Timur. “JAG ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya kepada Koran Sulindo, Kamis pagi (6/4) pagi.
Agung mengatakan, dari hasil penyidikan, JAG menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan. “Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Komura untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan dari tahun 2010,” tuturnya.
Diejalskan Agung, jumlah tersangka kasus pungli oleh TKBM Komura menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya berinisial NA, AB, dan DH. “NA berperan melakukan pemerasan di lapangan, AB bertangung jawab pada kegiatan, dan DH merupakan Sekretaris Komura Samarinda,” kata Agung.
Seperti banyak diberitakan berbagai media, Bareskrim dibantu Polda Kaltim pada 17 Maret 2017 lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat titik, di antaranya di Kantor TKBM Komura, PT PSP, dan Pelabuhan Palaran, dengan dugaan pungli. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 6,1 miliar dari kantor Komura. Diduga, uang tersebut merupakan hasil kejahatan atau hasil setoran dari sejumlah perusahaan pelayaran kepada TKBM Komura.
Pada 19 Maret 2017, Jaffar Abdul Gaffar menggelar jumpa pers di sebuah hotel di Jakarta untuk mengklarifikasi soal berita OTT itu. Dalam kesempatan itu, Jaffar menjelaskan soal uang Rp 6,1 miliar yang disita polisi. Uang tersebut, kata Jaffar, bukanlah uang hasil pungutan liar atau pungli, melainkan dana operasional untuk membayar upah buruh. “Kalau langsung dikategorikan bagian dari money laundry atau korupsi, suap, saya belum bisa katakan ada bagian dari itu, karena apa yang saya lakukan selama ini adalah aturan,” ujarnya.
Sehari sebelum jumpa pers itu, 18 Maret 2017, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim di Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B Pelopor, Samarinda Seberang telah memeriksa Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Syaharie ditanya antara lain mengenai tentang terbitnya Surat Keputusan Walikota Tahun 2016 yang digunakan TKBM Komura untuk menarik pungutan terhadap setiap truk yang masuk ke pelabuhan di Samarinda.
Jaang membantah surat keputusan yang diterbitkannya pada 2016 tentang ketentuan penarikan biaya masuk ke pelabuhan. “Itu kan SK [tentang retribusi] parkir, bukan penarikan di [jalan masuk-keluar] portal [di pelabuhan] itu,” tuturnya. [YMA/PUR]