Koran Sulindo – Ratusan ribu warga Nusa Tenggara Timur terancam tak bisa menggunakan haknya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur bulan Juni 2018 mendatang.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat provinsi yang digelar KPU NTT sedikitnya 494.656 warga tidak dapat memilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).
Dari jumlah itu 250.218 di antaranya adalah perempuan dan 244.438 laki-laki.
Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe menyebut ratusan ribu pemilih tersebar merata di 21 kabupaten dan satu kota di NTT. “Berarti masih 16,17 persen data pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik atau non KTP elektronik,” kata Maryanti, Sabtu (17/3).
Sementara itu jumlah pemilih sementara untuk Provinsi NTT yang sudah ditetapkan yakni sebanyak 3.059.704 pemilih.
Lebih lanjut Maryanti menjanjikan KPU NTT bakal menelusuri lebih lanjut apakah data pemilih potensial itu ada di dalam formulir-formulir data pemilih yang diserahkan pemerintah ke KPU.
Jika benar data tersebut belum ada dalam data pemilih, KPU bakal menginformasikan pemilih agar segera melakukan perekaman KTP elektronik. “Karena tanpa itu, mereka tidak bisa diakomodir dalam daftar pemilih sementara maupun tetap,” kata Maryanti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritus Djawa menyebut berdasarkan penelusuran Bawaslu sebagian besar mereka yang belum memiliki KTP elektronik itu merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini tinggal di luar negeri. “Jadi kalau memang seperti itu, maka diabaikan saja karena mereka di luar negeri,” kata Thomas.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 1.025.577 pemilih pada Pilkada Serentak 2018 belum memiliki e-KTP dan surat keterangan. Jumlah tersebut didapat Bawaslu setelah melakukan pengawasan di 17 provinsi se-Indonesia.
Anggota Bawaslu M Afifuddin menyebut jumlah itu kemungkinan masih terus bertambah karena Bawaslu tidak bisa menjangkau semua daerah.
Ia merinci jumlah 1.025.577 itu merupakan akumulasi dari Bengkulu 797 pemilih, Bangka Belitung 7.137 pemilih, Jawa Barat 2,766 pemilih, Jawa Tengah 273.895 pemilih, dan Banten 2.655 pemilih, Kalimantan Selatan 33.123 pemilih dan Kalimantan Timur 50.046 pemilih.
Sementara itu di Gorontalo terdapat 5.456 pemilih, Maluku 10.558 pemilih, Maluku Utara 32.858 Pemilih, Sulawesi Tenggara 76.732 pemilih. Sementara itu di Sulawesi Utara 12.101 pemilih, Sulawesi Barat 21.854 pemilih, Kalimantan Barat 7.885 pemilih, Sulasewi Selatan 49.885 pemilih, dan Riau 51.397 pemilih.
Afif menembahkan, para pemilih yang belum memiliki e-KTP itu masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang sepanjang mengantongi surat keterangan sebagai pengganti e-KTP. [TGU]