Persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di pengadilan Tipiko Jakarta Pusat. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Dalam tuntutannya JPU menuntut Sekjen PDIP tersebut tujuh tahun penjara.

‎Jpu mengungkapkan alasan memberikan tuntutan tujuh tahun karena Hasto dianggap tidak mengakui perbuatannya merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.

‎”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” Kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto dipengadilan Tidak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

‎Hasto juga dianggap tidak mendukung program dari KPK terkait pemberantasan korupsi, masuk dalam bagian yang memberatkan.

‎”Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” Tambahnya

‎Sementara itu hal yang meringankan tuntutan Hasto, Jaksa mengatakan Hasto belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

‎”Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa belum pernah dihukum,” Ungkap Jaksa

‎Hasto dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, jungto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

‎Atas perbuatannya Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bukan penjara.

‎”menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” Pungkasnya. [IQT]