Jakarta – Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya JPU menuntut Sekjen PDIP tersebut tujuh tahun penjara.
Jpu mengungkapkan alasan memberikan tuntutan tujuh tahun karena Hasto dianggap tidak mengakui perbuatannya merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.
”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” Kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto dipengadilan Tidak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
Hasto juga dianggap tidak mendukung program dari KPK terkait pemberantasan korupsi, masuk dalam bagian yang memberatkan.
”Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” Tambahnya
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan Hasto, Jaksa mengatakan Hasto belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
”Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa belum pernah dihukum,” Ungkap Jaksa
Hasto dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, jungto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bukan penjara.
”menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” Pungkasnya. [IQT]
Jaksa tuntut 7 tahun dan denda rp 600 juta kepada Hasto
