Jakarta, koransulindo.com – Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi putusan praperadilan dengan menyebut Hakim tidak menolak melainkan hanya menyatakan permohonan belum dapat diterima.
”Hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” kata Refly usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (6/8).
Refly menambahkan, pihak tim hukum akan melengkapi syarat formalitas sesuai pertimbangan hakim dan berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut termohon.
”Biarkan sama-sama capek, nanti kita ajukan lagi saja. Kita jadikan pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon,” ujarnya.
Senada dengan Refly, anggota dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Yasena juga menegaskan tidak diterimanya pengajuan praperadilan ini bukan berarti sebuah kekalahan.
Ia menilai ini justru menjadi sebuah edukasi hukum bahwa ganti rugi benar adanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Bukan berarti kita, “Ooh kalah nih.” Enggak kalah. Enggak. Enggak ada kalah di sini, ya. Kita dikatakan kurang pihak pertimbangannya.
Sebelumnya Roy Suryo CS sempat beberapa kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajian praperadilan terkait tuntutan ganti kali ini merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga kalinya.
Pda praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan di rumahnya, dikabulkan Hakim sedangkan yang kedua terkait dengan penetapan status tersangka ditolak Hakim.
Pada praperadilan kali ini Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima. [IQT]
Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Tidak Diterima Hakim PN Jaksel, Refly Harun: Bukan Ditolak!





