Refly Harun (kiri) dan Roy Suryo (tengah) dan Yasena (kanan). Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta, koransulindo.com – Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menanggapi putusan praperadilan dengan menyebut Hakim tidak menolak melainkan hanya menyatakan permohonan belum dapat diterima.
‎
‎​”Hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” kata Refly usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (6/8).
‎
‎​Refly menambahkan, pihak tim hukum akan melengkapi syarat formalitas sesuai pertimbangan hakim dan berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dengan memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak turut termohon.
‎
‎​”Biarkan sama-sama capek, nanti kita ajukan lagi saja. Kita jadikan pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon,” ujarnya.
‎
‎Senada dengan Refly, anggota dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Yasena juga menegaskan tidak diterimanya pengajuan praperadilan ini bukan berarti sebuah kekalahan.
‎
‎Ia menilai ini justru menjadi sebuah edukasi hukum bahwa ganti rugi benar adanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
‎
‎Bukan berarti kita, “Ooh kalah nih.” Enggak kalah. Enggak. Enggak ada kalah di sini, ya. Kita dikatakan kurang pihak pertimbangannya.
‎
‎Sebelumnya Roy Suryo CS sempat beberapa kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajian praperadilan terkait tuntutan ganti kali ini merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga kalinya.
‎
‎Pda praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan di rumahnya, dikabulkan Hakim sedangkan yang kedua terkait dengan penetapan status tersangka ditolak Hakim.
‎
‎Pada praperadilan kali ini Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima. [IQT]