KENAIKAN UPAH MINIMUM di berbagai propinsi (UMP) untuk tahun 2024 sudah ditetapkan dengan angka kenaikan bervariasi. Namun kenaikan UMP masih jauh dari ekspektasi pekerja alias naik tipis saja.
DKI Jakarta adalah salah satu propinsi yang telah menetapkan besaran UMP untuk tahun depan. Ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 naik 3,6%. UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Sedangkan UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan nominal lebih rendah lagi, yaitu hanya naik sekitar 70 ribu rupiah, seetara dengan 3,57 persen dari upah tahun 2023. UMP Jabar tahun 2024 akan menjadi Rp2.057.495 dari sebelumnya senilai Rp1.986.670.
Kenaikan paling signifikan ada di Propinsi Jawa Timur. Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan sebesar 6,23 persen untuk UMP tahun 2024. Namun secara nominal kenaikan terbilang kecil sekitar 125 ribu rupiah. UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Adapun penetapan UMP dilakukan berdasar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Angka kenaikan UMP tentunya masih jauh dari harapan pekerja yang sepanjang tahun ini merasakan lonjakan harga kebutuhan hidup rumah tangga. Buruh berharap ada kenaikan di kisaran 10 persen sesuai penghitungan komponen kebutuhan hidup layak atau KHL.
Tahun ini memang para pekerja merasakan betul dampak kenaikan harga BBM disertai naiknya harga komoditas pangan yang menyebabkan ekonomi mereka tergerus.
Sepanjang 2023 harga BBM yang umum dipakai masyarakat yaitu pertalite naik lebih dari 30 persen (sari Rp7.650 menjadi Rp10.000). Selain itu harga komoditas pangan juga mengalami kenaikan lebih dari 4 persen.
Kekecewaan para pekerja terhadap UMP juga terkait dengan angka pertumbuhan ekonomi yang diklaim sebesar 5 persen namun tidak tercermin dalam kenaikan UMP. Artinya sebagian porsi pertumbuhan ekonomi dirampas dari pekerja.
Salah satu serikat buruh yaitu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan bahwa penetapan UMP 2024 tidak berasas keadilan, bahkan formula penghitungan upah sangat manipulatif.
“Bahwa setelah membaca dan membedahnya secara menyeluruh PP Pengupahan No.52/2023, sangat jelas aturan ini hanya mempertahankan politik upah rendah” kata Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI.
Pemerintah dinilai hanya mengutak-atik formula upah yang membingungkan kaum buruh dan kenyataanya semakin menjauhkan harga tenaga kerja dari hasil produksi-distribusi yang dihasilkan dari aktivitas kerja buruh.
Semua aturan tersebut menurut Rudi tidak dapat menjawab masalah dasar tentang upah minimum (UM) dan upah bagi kaum buruh, seperti masalah kepastian pendapatan (income security),kepastian hukum, disparitas upah, pemerataan kesejahteraan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. [PAR]