Tulang-Tulang Berserak Punya Kita

Edisi Cetak Koran Suluh Indonesia Edisi 17 Tahun II, 21 Agustus-3 September 2017

Koran Sulindo – Apa sebenarnya makna pahlawan bagi kita? Dalam usia kemerdekaan yang telah 72 tahun ternyata kita baru memiliki pahlawan nasional kurang dari 200 orang. Bahkan, Bung Karno dan Bung Hatta baru menjadi pahlawan nasional pada tahun 2012 lalu.  Pahlawan nasional adalah gelar yang secara resmi diberikan negara kepada orang-orang yang telah wafat, yang semasa hidupnya dinilai berjasa kepada negeri ini, dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pahlawan berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Dalam bahasa Persia, ada juga kata pahlawan, dengan pengertian yang hampir sama. Bahasa Persia adalah bahasa yang masuk kelompok bahasa Indo-Eropa, yang usianya diperkirakan lebih tua dari bahasa Sansekerta. Itu sebabnya, ada yang berpandangan, kata pahlawan dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa Persia—dan memang sejarah mencatat kebudayaan (termasuk bahasa) Persia punya pengaruh yang cukup besar dalam pergaulan masyarakat Nusantara pra-Indonesia.

Namun, ada yang berpendapat, kata pahlawan dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa Sansekerta, phala, yang berarti ‘hasil’ atau ‘buah’. Sejauh ini, banyak orang berpandangan yang seperti itu.

Bahasa Inggris menyebut pahlawan dengan kata hero. Itu juga bukan asli bahasa Inggris, tapi diduga diserap dari bahasa Prancis kuno, heroe—yang dalam bahasa Prancis modern menjadi héros dan mulai digunakan pada abad ke-14—atau dari bahasa Latin, heros (tunggal, sementara bentuk jamaknya adalah heroes). Artinya: ‘orang yang memiliki kekuatan super atau keberanian fisik’ atau ‘manusia setengah dewa yang terkemuka’. Ini juga kemungkinan berasal diambil dari kata dalam bahasa Proto-Indo-Eropa, yang berarti ‘penjaga, pelindung’.

Lalu, bahasa Inggris pada abad ke-17 mengartikan kata hero sebagai ‘orang yang menunjukkan keberanian besar’ (cenderung untuk tokoh yang sudah wafat) dalam segala bidang. Kata hero dalam bahasa Inggris pada abad ke-19 kemudian juga ditujukan kepada orang yang masih hidup.

Lalu, apa makna pahlawan bagi kita di negara ini? Sebegitu sedikitkah para pejuang di masa lalu yang dapat masuk kategori pahlawan nasional? Apakah negara mesti menunggu usul dari masyarakat dulu untuk memberi gelar itu kepada seseorang? Haruskah yang diberi gelar pahlawan nasional adalah orang yang sudah wafat?

Begitu banyak pertanyaan yang dapat diajukan untuk soal pemberian gelar tersebut. Yang pasti, masih sangat banyak pejuang di negeri besar ini yang bukan saja belum diberi penghormatan dengan gelar pahlawan nasional, tapi juga benar-benar dilupakan jasa perjuangan mereka, bahkan nama-namanya.

Memang, kemungkinan besar, mereka berjuang tak mengharapkan pamrih, tapi semata-mata untuk memerdekakan bangsa dan negara ini dari cengkeraman penjajah, dari kolonialisme dan imperialisme, dari eksploitasi manusia atas manusia, eksploitasi suatu negara atas negara lain. Juga untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jadi, apa makna pahlawan bagi kita? “Kami cuma tulang-tulang berserakan/Tapi adalah kepunyaanmu/Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan//. Demikian petikan puisi Charil Anwar, “Karawang-Bekasi”, yang sekarang sangat relevan untuk kita renungkan bersama. [PUR]