PELAKU USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharap dapat menggunakan kemasan siap ekspor demi meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan penggunaan kemasan siap ekspor itu itu dinilai bisa menjadi kunci memperluas peluang ekspor ke berbagai negara.
“Dalam upaya meningkatkan ekspor, sangat penting untuk selalu berupaya meningkatkan nilai dan fungsi suatu produk sehingga siap menghadapi persaingan di negara-negara pasar ekspor,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Minahasa, Sulawesi Utara (9/2).
Menurut Jerry, dalam upaya meningkatkan ekspor, sangat penting selalu berupaya meningkatkan nilai dan fungsi suatu produk. Maka siap menghadapi persaingan di berbagai negara pasar ekspor.
Nilai ekspor non-migas Indonesia telah mencapai US$ 242,9 miliar pada 2023. Sedangkan untuk neraca perdagangan Indonesia pada 2023 telah mencatatkan surplus sebesar US$ 36,93 miliar.
Sementara, Indonesia telah mengimplementasikan 37 perjanjian perdagangan yang 15 di antaranya masih dalam proses perundingan dan 16 lainnya dalam tahap penjajakan.
Karena itu, para pelaku usaha diharapkan bisa memanfaatkan perjanjian perdagangan yang telah disepakati untuk mengembangkan produknya ke pasar global, sehingga dapat memperluas dan menciptakan pasar yang baru.
Masalah kemasan produk masih menjadi kendala produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga penerimaan pasar terhadap produk UMKM Indonesia masih kurang baik.
Masih banyak pelaku UMKM yang kebingungan bagaimana mengemas produk dengan baik sehingga berdaya jual tinggi. Ketidaktahuan pelaku UMKM untuk bisa mengemas produk dengan baik karena kurangnya referensi dan pengalaman para pelaku usaha tersebut.
Kebanyakan yang masih bermasalah mengenai kemasan adalah makanan olahan. Biasanya banyak pelaku UMKM yang mengemas produk makanan dengan kemasan sederhana sehingga nilai jualnya rendah.
Salah satu unsur dalam kemasan yang masih dirasa kurang yaitu dalam hal desain, selain itu masih banyak pelaku UMKM yang belum melengkapi usahanya dengan nomor induk kepabeanan, kapasitas, dan kontinuitas produksi. [KUS]