Ilustrasi

Koran Sulindo – Tiga orang wajib pajak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam disandera. Jika tak melunasi, mereka harus mendekam di LP Wirogunan, Yogya.

“Tiga wajib pajak ini tak bisa kami sebutkan siapa saja, namun nilai total terutangnya sekitar Rp 20 miliar. Apabila tidak membayarkan kewajibannya hingga lepas 31 Maret 2017 besok, maka kami lakukan penyanderaan di rumah tahanan hingga pajaknya dibayarkan atau pembekuan dan penyitaan aset,” kata Kakanwil Dirjen Pajak DIY, Yuli Kristiyanto, saat menggelar jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (30/3).

Penindakan ini tak dilakukan secara tiba-tiba, namun sudah berdasar keputusan inkrah dari pengadilan pajak ataupun Mahkamah Agung.

Sebetulnya, menurut Yuli, masih ada 217 wajib pajak yang saat ini menjalani proses penyidikan lantaran tak memenuhi kewajiban membayar pajak. Rata-rata wajib pajak yang diproses hukum perpajakan ini dengan pajak di atas Rp 1 juta. Jika mereka masih bandel, mereka juga akan disandera.

Di DIY terdapat 497 ribu wajib pajak. Sedangkan yang mengikuti program amnesti pajak sebanyak 11.585, dengan total nilai pajak Rp 472 miliar.

“Nilai tebusan pajak tertinggi adalah Rp 13 miliar,” ujar Yuli.

Langkah Kanwil Pajak DIY menyandera pengemplang pajak ini mendapat dukungan dari Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri.

“Kami siap mem-back up penuh terutama dalam melaksanakan upaya hukum. Kami siap mendampingi baik taktis dan teknik untuk penegakan hukum,” ujar Dofiri.

Ditambahkan Dofiri, di DIY kasus penyanderaan wajib pajak sempat terjadi pada periode 2014 lalu sebelum pemerintah menggagas program pengampunan pajak. [YUK]