Jakarta – Agustiani Tio Fridelina mantan komisioner Bawaslu menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (24/042025) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya Majelis Hakim sempat memutarkan rekaman percakapan telepon yang dilakukan Agustiani Tio dengan Saeful Bahri. Dalam isi percakapan tersebut Saeful mengatakan bahwa Hasto menjadi garansi.
Terdengar juga kata yang menyebutkan ‘Ini perintah dari Ibu’ dalam rekaman tersebut namun tidak dijelaskan lebih lanjut siapa ibu yang dimaksud.
“Tadi mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya, jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful Bahri dalam rekaman yang diputar Jaksa.
Saeful, dalam rekaman tersebut juga menyebutkan agar mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu terlebih dahulu dengan Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP akan dijelaskan perihal hukumnya.
Saeful juga menyebutkan agar Tio bertemu Donny sebelum sidang pleno digelar.
“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua Mbak Tio udah ketemu belum dengan tim hukumnya,” Ucap Saeful dalam rekaman tersebut.
Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya alias buron.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hanpone miliknya agar tidak terlacak lokasi dirinya oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku agar dirinya standby di gedung DPP PDIP, juga agar tidak terlacak posisinya oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 – 2024.
Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah. [IQT]