Terima Suap, Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut Ditangkap

Ilustrasi: Kantor KPUD Garut/juggala.co.id

Koran Sulindo – Satgas Anti Money Politik Bareskrim menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu, Heri Hasan Basri, Sabtu (24/2/2018). Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Agung ketika dikonfirmasi Koran Sulindo.

Selain menangkap kedua tersangka, Satgas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernopol Z1784DY.

Mantan Kepala Korps Lalulintas Polri itu mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan tindak pidana suap diduga terjadi saat proses verifikasi pasangan calon. Salah satu bakal calon pasangan itu memberikan satu unit mobil agar namanya lolos sebagai peserta pasangan calon dalam Pilkada serentak Garut 2018. [YMA]