Ilustrasi/Shutterstock

Koran Sulindo – Tidak ada yang menaruh curiga pada bangunan 3 lantai di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dipakai sebagai usaha tempat fitnes. Namun ketika Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (21/5) pukul 19.30 WIB naik ke lantai 2 ada kerumunan sedang melakukan pesta seks sesama jenis.

Polisi menangkap 141 pria dari tempat tersebut. Sebagian pria berumur 25 hingga 35 tahun saat di gerebek oleh tim Opsnal Resmob Polres Metro Jakut itu tidak berbusana. Ratusan kaum LGBT tersebut kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakut. Beberapa tamu merupakan warga negara asing.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono mengatakan dua pekan lalu mendapatkan informasi bahwa ada event pesta homoseksual”The Wild One” pada Minggu malam dengan tarif Rp185 ribu. Saat anggota mendatangi tempat yang memiliki pelang PT Atlantis Jaya itu mendapati ruangan fitnes di lantai 1 dalam keadaan kosong. Nah, benar saja saat naik ke lantai 2 ditemukan 4 arena dengan 4 laki-laki sedang menari telanjang dan ditonton para pengunjung.

“Di lantai 3 di situ gelap namun ada kamar-kamar yang dipergunakan untuk pesta seks dan kita ketemukan bekas kondom yang ditemukan oleh para pelaku,” kata Dwiyono di Mapolres Jakut, Senin (22/5).

Dari hasil pemeriksaan, tempat fitnes sudah berjalan 3 tahun. Untuk aktivitas pesta seks homoseksual berlangsung satu tahun belakangan ini. Para tamu yang rata-rata anggota tetap saat masuk ke tempat tersebut mendapatkan segala fasilitas termasuk kondom dan pelicin.

“1 tahun terakhir ini utamanya hari minggu cukup ramai. Dan tiap hari minggu adakan event striptis mengundang para tamu untuk melihat kegiatan tersebut,” kata Dwiyono.

UU Pornografi

Sebanyak 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 4 tersangka penyedia pornografi dengan peran, pemilik tempat, dua kasir dan sekuriti. Sedangkan 6 tersangka berperan sebagai penari striptis atau gigolo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, SIK, mengatakan menagkap 141 orang. Termasuk penyedia usaha pornografi atau pemilik tempat tersebut yang berinisial CDK (40).

Selain menangkap pemilik, polisi juga menangkap N (27) yang beperan sebagai resepsionis dan cashier yang bertugas menyiapkan honor bagi para triptiser; RA (28) yang berperan sebagai sekuriti dan menyerahkan honor bagi triptise;  DPP (27) yang berperan sebagai resepsionis dan cashier yang bertugas menerima pembayaran dari para pengunjung.

Di ruko tersebut kata Nasriadi, disediakan berbagai fasiltas, seperti untuk di lantai 1, faslitas fitnes, untuk di lantai 2, fasilitas show striptise dengan 4 pemain striptise dan onani, sedangkan di lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homo sexual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homo seksual.

“Modus operandinya para tamu yang hendak akan masuk atau mengikuti event tersebut, harus membayar 185 ribu rupiah kemudian bebas menggunakan fasilitas yang ada,” kata Nasriadi, seperti dikutip tribratanews.com.

Mantan Kapolsek Tamansari ini melanjutkan, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti berupa, kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang tip striptease, kasur, iklan event The Wild One, dan ponsel yang mempromosikan acara itu.

Polisi mengenakan 4 orang penyedia usaha pornografi itu, CDK, N, DPP, dan RA dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan penari striptease dan gigolo, berinisial SA, BY, R, TT, AS, SH dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Para tersangka kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara. [YMA/DAS]