Tarif Listrik takkan Naik hingga Juni

Ilustrasi/esdm.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik takkan naik hingga Juni nanti. Kemen ESDM menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk April hingga Juni 2020 sama dengan sebelumnya.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka nggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, di Jakarta.

Penatapan tarif tidak naik ini untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu Corona yang membuat harga sumber energi turun.

“Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” katanya.

Keputusan ini berdasar empat parameter, yaitu Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir. Keempat parameter itu lalu dibandingkan dengan penetapan pada 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017,” katanya.

Keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero).

“Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN. Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” katanya.

Pengumuman keputusan tentang tidak naikknya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha).

“Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan,” kata Rida. [RED]