Kenaikan harga daging sapi di pasaran berujung dengan terbitnya ijin impor daging sapi dan kerbau dengan melibatkan pihak swasta. Selama ini ijin impor hewan hanya dimiliki perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
“Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 7 Ayat 2 aturan tersebut.
Pemerintah beralasan mengizinkan swasta mengimpor produk hewan guna menjaga ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga. Hal ini juga dilakukan demi menjaga kelancaran distribusi ternak dan produk hewan kepada industri serta masyarakat.
Sebelumnya Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan akan memperluas sasaran impor untuk pembelian sapi dan kerbau bakalan dari Brasil dan Meksiko mulai paruh kedua tahun ini. Aksi itu dilakukan setelah harga daging sapi dan kerbau melonjak mengikuti harga beli dari Australia sejak triwulan keempat 2021.
Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo, kenaikan harga daging sapi dan kerbau saat ini disebabkan karena ketergantungan pasokan dalam negeri dari impor tunggal dari Australia. Konsekuensinya, harga daging domestik ikut terkerek naik kendati ketersediaan dalam negeri diklaim surplus cukup lebar mencapai 2.736,7 ton hingga Mei 2022.
“Dengan Australia saat ini mereka naikkan harga sampai US$4,4 per kilogram sementara kita tidak bisa apa-apa, kita harus keren begitu loh, kita negara hebat untuk menghadapi asing itu kita harus punya kedaulatan pangan supaya mereka tidak semena-mena dengan kita,” kata Arief, Kamis (3/3).
Dengan adanya pelibatan pihak swasta, nantinya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan merilis beberapa syarat khusus bagi swasta yang ingin mengimpor produk hewan.
Menteri perdagangan juga dapat mengusulkan langsung kepada menteri koordinator bidang perekonomian untuk menambah alokasi impor ternak dan produk hewan sesuai dengan situasi dan keadaan tertentu.
Guna mengawasi impor Pemerintah akan membentuk tim pengawas yang juga berlaku bagi BUMN dan swasta sejak aturan tersebut diundangkan pada Kamis (24/2).
Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada dengan melayangkan surat teguran hingga mencabut izin usaha. [PAR]