Koran Sulindo – Anak Indonesia berhak mendapatkan akses lingkungan yang aman, bersih, dan sehat di sekolah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 79 undang-undang tersebut menegaskan, Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup peserta didik dalam lingkungan sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.”
Salah satu upaya untuk memenuhi hak tersebut adalah ketersediaan akses pada sanitasi sekolah. Itu sebabnya, pada tingkat global, sanitasi sekolah menjadi salah satu prioritas pembangunan yang termasuk ke dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Ada tiga indikator pada jenis akses sanitasi sekolah, yaitu akses pada sumber air minum layak dan tersedia sepanjang waktu; akses pada fasilitas sanitasi dasar yang layak dan terpisah, dan; akses pada fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Pada SDGs, akses sanitasi sekolah dibagi ke dalam empat tingkatan: tidak tersedia akses; pelayanan terbatas; pelayanan dasar, dan; pelayanan tingkat lanjut.
Program sanitasi sekolah memang merupakan hal yang penting. Karena, menurut beberapa penelitian yang telah dilakukan di tingkat global, ketersediaan sanitasi sekolah yang memadai akan memberikan efek yang luar biasa pada beberapa indikator utama dalam pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, ekonomi, serta air dan sanitasi.
Pada sektor kesehatan, kegiatan sederhana seperti cuci tangan pakai sabun (CTPS) dapat menurunkan risiko terkena penyakit diare hingga 47%. Peserta didik yang sehat dapat terhindar penyakit diare sehingga meningkatkan akses kepada pendidikan. Pembiasaan CTPS secara rutin dapat menurunkan angka ketidakhadiran secara signifikan hingga 50%.
Selain itu, penyediaan air minum yang aman di sekolah dapat meningkatkan konsentrasi siswa dalam menangkap pelajaran. Secara tidak langsung juga dapat meningkatkan kualitas akademis mereka.
Studi UNESCO menemukan, secara global, salah satu penyebab 1 dari 5 anak perempuan yang berusia di atas sekolah dasar tidak melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan menengah adalah fasilitas sanitasi yang tidak layak di sekolah. Ini juga yang menyebabkan 1 dari 6 siswa perempuan yang sedang menstruasi terpaksa tidak sekolah (membolos), karena sarana sanitasi di sekolah tidak layak.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pun memacu kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Namun, diakui Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selaku Ketua Umum Tim Pembina UKS/M Provinsi, Steven Kandouw, kesuksesan kegiatan UKS/M terletak pada berbagai program kerja dan metode pembinaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Tim Pembina UKS/M.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mencari, menemukan, dan memantapkan metode pembinaan serta program kerja yang tepat sasaran dalam pengembangan UKS/M di Sulut ke depannya,” kata Steven Kandouw pada Rapat Pemantapan Pembinaan dan Pengembangan Program UKS/M di Kantor Gubernur Sulut, 27 Agustus 2018, sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edison Humiang.
Pemerintah Provinsi Sulut, lanjutnya, juga menyadari bahwa memacu pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan secara langsung akan memberi efek pada peningkatan sumber daya manusia suatu daerah. “Peran UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik,” ujarnya.
Seperti diketahui, UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. UKS/M bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik, dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat. Dengan demikian dimungkinkan adanya pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis pada peserta didik.
Sasaran UKS/M—seperti tertera dalam Peraturan Bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri—meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah. Kegiatan pokoknya dilaksanakan melalui Trias UKS/M, meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan antara lain diwujudkan melalui penerapan buku rapor kesehatan. Pelayanan kesehatan antara lain berupa penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, Pemberian Makanan Tambahan-Anak Sekolah, dan pemberian obat cacing. Akan halnya pembinaan lingkungan sehat berupa pembinaan sanitasi hygiene kantin, pemanfaatan pekarangan sekolah, dan pembinaan kawasan sekolah bebas asap rokok.
Kegiatan pembinaan dari Tim Pembina UKS/M dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kecamatan hingga provinsi. Keterpaduan pembinaan dilakukan secara lintas program dan lintas sektor terkait sangat menentukan kesuksesan program UKS/M.
Selain memacu kegiatan UKS/M, Pemprov Sulut juga memacu program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Menurut Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sejak bergabung dengan program PPSP pada tahun 2012, secara bertahap dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, 14 di antaranya telah memiliki dokumen Strategis Sanitasi Kota (SSK) yang telah dimutakhirkan.
Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, akses sanitasi layak terus meningkat. Angka Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di provinsi ini telah mengalami penurunan, bahkan terdapat banyak kelurahan /desa yang telah mencapai target 0 BABS.
Untuk lebih membuka kesadaran warga mengenai pentingnya sanitasi, Pemprov Sulut dalam agenda kegiatan ini memberikan Sensanitasional Award kepada kabupaten/kota yang mampu menunjukkan kinerja membanggakan atas pelaksanaan program PPSP. Untuk tahun 2017, peringkat pertama Anugerah Sulawesi Utara Sensanitasional Award diraih oleh Kota Bitung. Posisi peringkat dua ditempati Kota Manado dan peringkat ketiga diisi oleh Kota Kotamobagu. [Advertorial/PUR]