Koran Sulindo – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diminta tidak ada kenaikan level bagi daerah yang sudah turun tingkat pemberlakuan pembatasan tersebut.

“Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun (jadi) naik,” kata Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/7).

Dalam arahannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jatim dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Jatim melalui konferensi video, Rabu (21/7), Maruf meminta daerah harus dapat menurunkan level PPKM secara bertahap ke tingkat terendah.

“Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat, misalnya,” tambah Maruf.

Maruf juga mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, harus meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengarahan secara virtual tersebut mengatakan dampak kebijakan PPKM darurat, sebelum pemberlakuan PPKM leveling, akan terasa 14 hari kemudian.

Tito mengatakan tren penularan Covid-19 di daerah, yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum ada penekanan mobilitas warga.

“Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industri dan lain-lain; kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protokol kesehatan belum maksimal,” kata Tito.

Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Pemberlakuan kriteria level tiga dan level empat di wilayah Jawa dan Bali antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring, 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sektor esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. [Wis]