Soal Sumber Daya Air, Pemerintah Jangan Terjebak Pendekatan Teknokrasi

Ilustrasi: Aksi tolak monopoli sumber daya air/dethazyo.blogspot.co.id

Koran Sulindo – Kebutuhan akan air semakin meningkat. Ada yang mengatakan hampir 80 juta masyarakat Indonesia  belum  dapat memenuhi kebutuhan air minumnya. Sementara ditengarai ketersediaan air semakin menurun. Nah persoalan sumber daya air inilah berpotensi akan memunculkan peperangan dalam menggunakan sumber daya air (SDA), yakni antara kebutuhan domestik, pertanian, perikanan atau industri.

Hal ini mengemuka saat diskusi publik bertajuk “Hak Atas Air Sebagai Dasar Penyusunan Undang-Undang Air Baru” di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM, Rabu (1/3). “Dalam situasi ini negara harus hadir karena ini pasti akan menjadi sumber konflik,” ujar peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Dr. Jangkung Handoyo Mulyo. M.Ec.

Jangkung menyayangkan sikap pemerintah yang belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta. Sebab, hal ini pada akhirnya membuka peluang komersialisasi pengelolaan air, dan dampaknya adalah merugikan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, sekaligus mengingkari Pasal 33 UUD 1945.

“Pemihakan negara salah satunya bisa ditunjukkan dalam bentuk prioritas penggunaan sumber daya air, yaitu pertama-tama untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, lalu untuk irigasi pertanian rakyat dan lainnya,” kata Jangkung.

Hal sama juga disuarakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Dr. Arie Sudjito, M.Si., dengan menyoroti merosotnya otoritas dan tanggung jawab negara untuk mengelola sumber daya air. Hal ini ditandai oleh privatisasi yang berlebihan, meningkatnya daya komersialisasi air oleh swasta, terutama swasta asing, serta bisnis sumber daya publik.

“Problematika sumber daya air bukan persoalan kurangnya kemampuan teknis kita untuk mengelola air, tapi masalah komitmen politik. Pemerintah tidak boleh terjebak pada pendekatan teknokrasi,” ucap Arie.

Eksploitasi air untuk diperjual-belikan, menurutnya, berdampak pada kelangkaan air sebagai barang publik serta risiko kerusakan lingkungan dan pemiskinan masif yang dialami oleh masyarakat. “Harus disadari bahwa upaya pelibatan swasta untuk membantu mencukupi kebutuhan air bagi masyarakat ternyata yang terjadi justru eksploitasi air dengan risiko pemiskinan dan ketidakadilan ekologi,” ujarnya menambahkan.

Mengacu hal-hal yang muncul seperti kompleksitas masalah, konteks perubahan dan harapan mendorong transformasi pemanfaatan SDA berorientasi keadilan dan kelestarian ekologi, maka Arie dengan tegas menyatakan diperlukan regulasi baru untuk membenahi UU No. 11 tahun 1974. Ia pun mengaku optimis bahwa situasi politik yang disertai meningkatnya perhatian masyarakat akan isu ini membuka peluang yang besar untuk dikeluarkannya UU baru yang dapat menjamin pemanfaatan air untuk kepentingan rakyat.

“Momentum ini memberikan peluang besar untuk mengeluarkan UU yang pro-rakyat dan pro-lingkungan. Kita harus bersama-sama mengawal hal ini,” kata Arie. [YUK]