Ilustrasi: Sidang Paripurna DPR

Koran Sulindo – Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan Pemerintah akhirnya sepakat menempuh jalan musyawarah mufakat soal pembahasan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya berjalan alot. Selanjutnya Pansus RUU Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna 20 Juli mendatang.

“Pansus dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU pemilu ke paripurna 20 Juli mendatang,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy usai rapat lanjutan bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan lobi-lobi untuk penyelesaian RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Lukman menuturkan, rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada 10 Juli nanti. Antara 5 hingga 8 Juli diselenggarakan rapat tim perumus ” untuk penyempurnaan sebelum pemgambilan keputusan tingkat satu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap ingin penyelesaian RUU Pemilu diselesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana dikehendaki seluruh fraksi di DPR.

Alasan pemerintah, soal ambang batas capres sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkan kualitas demokrasi. Mendagri menepis tudingan keteguhan pemerintah tersebut sebagai upaya menggiring calon tunggal Pemilu 2019.

“Ada yang menuduh ini mengarah ke calon tunggal. Pada 2009 muncul 5 paslon, 2014 juga ada 2 paslon,” kata Mendagri.

Mendagri menegaskan jika pembahasan deadlock, pemerintah memiliki opsi.

“Prinsip pemerintah perppu jangan diobral. Kecuali bila mendesak sekali. Tapi kami optmis selesai sampai habis lebaran, cukup waktu,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Tarik menarik kepentingan antar-fraksi dalam pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. Sementara waktu kian mepet.

Sejauh ini salah satu poin krusial belum adanya titik temu soal ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah dan fraksi-fraksi berbeda pendapat. Pemerintah bersikukuh ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional, sama seperti Pilpres 2014 lalu. [CHA]