Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly/setkab.go.id

SINGAPURA selama ini dikenal sebagai tempat “plesiran” para buronan yang lari dari Indonesia. Selain karena bebas visa untuk masuk Singapura, belum adannya tindak lanjut kesepakatan ekstradisi juga membuat para pelaku kejahatan merasa lebih aman.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Singapura merupakan negara yang kerap menjadi tujuan akhir atau transit para buronan pelaku kejahatan dari Indonesia.

Hal itu disampaikan Yasonna saat menyampaikan pandangan pemerintah di rapat paripurna persetujuan pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura di DPR, Kamis (15/12).

“Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan,” kata Yasonna.

Kondisi itu dapat dipahami, sebab Singapura masuk dalam negara yang bebas visa dari Indonesia. Menkumham menjelaskan perjanjian ekstradisi kedua negara tak terlepas dari posisi kedua negara yang berbatasan langsung.

Ia menyebut pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum menangkap para pelaku kejahatan yang lari ke Singapura.

Adapun RUU Perjanjian Ekstradisi itu mengatur sejumlah hal, antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, hingga pengaturan penyerahan.

“Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ujar dia.

Sebagai informasi, RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura sebelumnya disetujui oleh Komisi III DPR dan pemerintah pada Senin (5/12). Dalam rapat, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Kesepakatan ekstradisi antar kedua negara sebelumnya telah disepakati masing-masing kepala negara pada 25 Januari 2022. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan. [PAR]