Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, ketika mendaftar calon Ketua Umum Partai Golkar, Mei 2016.

Koran Sulindo – Pada Kamis ini (6/4), kasus skandal korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) akan digelar untuk ketujuh kalinya, dengan terdakwa masih Irman dan Sugiharto. Rencananya, pada sidang kali ini akan dihadirkan antara lain Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi. Kuasa hukum Setya Novanto, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan.

Nama Setya Novanto memang muncul terus dalam hal-ihwal yang berkenaan dengan hal-ihwal skandal yang menjijikkan ini, bahkan sejak masih berupa isu. Namun, dalam lembar dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), nama Setya Novanto justru tidak terulis menerima uang haram, meski perannya semasa menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR ketika itu sangat penting. Setya disebut-sebut sebagai orang yang memastikan proyek tersebut berjalan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, juga mengatakan, Setya Novanto bersama mantan Ketua Umum Partai Demokart Anas Urbaningrum mengendalikan proses persetujuan anggaran di DPR. Mereka berdua, katanya, yang melakukan koordinasi ke para pemimpin fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. “Sebenarnya, Setya Novanto bukan di Komisi II DPR dan dia itu ketua fraksi. Tetapi, dia menyampaikan itu kepada Ganjar. Itu yang kami dalami,” tutur Jaksa KPK, Irene Putrie.

Dalam sidang 30 Maret 2017 lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan adanya pertemua dirinya dengan Setya Novanto terkait proyek e-KTP. Pertemuan itu terjadi tahun 2011 atau 2012 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Saya mau balik ke Jakarta, seingat saya Setya Novanto sampaikan bagaimana proyek e-KTP. Jangan galak-galak, ya,” kata Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, saat mengonfrimasi berita acara pemeriksaan Ganjar. Dan, Ganjar membernarkan..

“Kami jumpa dalam situasi, kami salaman, tiba-tiba ditanya itu. ‘Jangan galak-galak soal e-KTP.’ Saya bilang, ‘Iya, urusannya sudah selesai.’,” tutur Ganjar di pengadilan. Saat itu, lanjutnya, proses pembahasan e-KTP di Komisi II DPR sudah selesai sehingga tak ada urusan lagi dengan Ganjar.

“Apa Anda galak soal e-KTP?” ujar hakim kepada Ganjar.

“Saya tidak tahu. Kami kan dalam sidang klarifikasi beberapa hal, berdebat item dalam anggaran, apakah seperti ini, siapa nanti yang akan melakukan, dan pemerintah berkali-kali ajukan revisi,” jawab Ganjar. Menurut Ganjar, Setya berpesan seperti itu mungkin karena dirinya sering bertanya.

Ganjar juga mengatakan, Komisi II DPR ketika itu memang kerap mengkritisi soal uji coba e-KTP. Ia juga mengungkapkan, dirinya mempertanyakan apakah e-KTP bisa diterapkan secara menyeluruh, apakah bisa menjamin sistemnya tak bisa dibobol. Karena, katanya, e-KTP akan diterapkan di seluruh Indonesia. Ganjar pun menduga, pertanyaan kritis semacam itulah yang dianggap galak oleh Novanto.