Ilustrasi tv swasta

Suluh Indonesia – Indonesia mengenal media penyiaran TV mulai tahun 1962 melalui kehadiran stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI). Ia memonopoli siaran televisi di negara ini selama 27 tahun, menyiarkan agenda pemerintah, selain program hiburan, acara anak-anak dan olahraga, sesuai kebutuhan penonton.

Sementara itu, negara-negara tetangga di ASEAN telah mengoperasikan saluran televisi swasta dengan sukses. Malaysia saat itu memiliki satu-satunya saluran TV swasta, TV3, yang dibuka pada 1984. Filipina dan Thailand juga telah memiliki saluran swasta TV berdampingan dengan saluran televisi pemerintah.

Kenyataan itu mendorong dibukanya pintu pembentukan stasiun televisi swasta dan diakhirinya monopoli TVRI. Maka, pada 24 Agustus 1989, stasiun televisi swasta pertama, RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia) memulai siarannya sebagai stasiun televisi lokal.

Stasiun televisi swasta pertama ini dimiliki oleh Bambang Trihatmodjo berpatungan dengan Peter Sondakh. Tidak seperti TVRI, RCTI diizinkan untuk menyiarkan iklan hingga 15 persen dari jam siarannya.

Pada 24 Agustus 1990, stasiun televisi Surabaya Central Televisi (SCTV) menyusul mendapat izin bersiaran. Stasiun ini dimiliki raja bioskop Sudwikatmono berpatungan dengan Henry Pribadi.

Baca juga: TVRI dari Masa ke Masa

Kedua stasiun semula hanya boleh bersiaran dengan menggunakan alat dekoder. Namun, kebijakan ini dicabut pemerintah untuk pemerataan kesempatan. Keduanya pun bisa bersiaran lebih leluasa seperti TVRI melalui jalur teresterial meski secara lokal di kota masing-masing, di Jakarta dan Surabaya.

Setahun kemudian, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diresmikan oleh pemerintah sebagai stasiun televisi swasta ketiga. Selama tahun-tahun pertama, TPI berbagi saluran dengan TVRI. Fasilitas dan operator didukung oleh TVRI di pagi hari ketika TVRI tidak bersiaran.

Semula TPI yang dikelola oleh Siti Hardijanti Rukmana ini ditujukan untuk menyiarkan acara pendidikan dari Depdikbud ke seluruh Indonesia. Namun demikian, ia mendapat izin mencari keuntungan dengan menayangkan iklan.

Pemerintah terus membuka peluang bagi stasiun-stasiun TV swasta lain untuk bersiaran. SCTV Denpasar dan RCTI Bandung pun beroperasi pada 1991. Pada 1991-1992, pemerintah memberi izin kepada enam perusahaan untuk mendirikan stasiun televisi swasta — istilah resminya Stasiun Penyiaran Televisi Swasta Khusus.

Izin itu diberikan kepada PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar, Jakarta). Selanjutnya, berdiri banyak stasiun televisi lokal. Di Yogyakarta, misalnya, berdiri SMTV (PT Sanitya Mandara Televisi) milik GBPH Pakuningrat/keluarga keraton Yogyakarta dan Youk Tanzil.