Archandra Tahar menjawab wartawan usai dirinya dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7) siang/setkab.go.id

Koran Sulindo – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan tuduhan status kewarganegaraan ganda terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar karena merupakan persoalan serius kedaulatan negara.

Kewarganegaraan ganda bagi seorang pejabat negara, terlebih yang memegang peran strategis di sektor energi dan sumber daya mineral, tidak bisa ditolerir. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

“Tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing. Sebab sekiranya hal tersebut benar, negara tidak boleh kalah dalam menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan,” kata Hasto, melalui rilis pers.

PDI Perjuangan mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi atas penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan mineral lainnya. Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dipastikan mengundang berbagai kepentingan asing untuk masuk.

Para pembantu Presiden Joko Widodo mestinya harus bisa melindungi presiden dari berbagai kepentingan asing yang mengancam kepentingan nasional dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

“Di sinilah pentingnya nasionalisme bagi seluruh pembantu presiden. Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi kredo bagi seluruh pembantu presiden, sedangkan memiliki dua kewarganegaraan akan merancukan dedikasi WNI terhadap bangsa dan negara,” katanya.

PDI Perjuangan juga mencermati pihak-pihak tertentu yang sengaja menempatkan Presiden Jokowi dalam posisi sulit sehingga tidak melakukan pengecekan dengan teliti saat calon-calon menteri dibahas dalam perombakan kabinet jilid II.

Sebagai partai koalisi pemerintah, PDI Perjuangan meyakini Presiden Jokowi selalu konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan.

Harus Jawab Jujur

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, seperti dikuti Antaranews, meminta Archandra Tahar jujur soal status kewarganegaraannya.

Kejujuran tersebut dengan cara menjawab dua pertanyaan. Pertama, apakah selama hidup dirinya pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat seperti yang gencar diberitakan media sejak Sabtu (13/8) lalu?

Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan.

Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.

“Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri,” kata Hikmahanto. [DAS].