Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan semata, koperasi dibentuk dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Perjalanan koperasi di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu abad. Berawal dari sebuah lembaga keuangan sederhana untuk membantu pegawai negeri yang terlilit utang, koperasi berkembang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional. Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, koperasi kembali menjadi perhatian melalui Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ditargetkan hadir di puluhan ribu desa di seluruh Indonesia.
Apa Itu Koperasi?
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan serta pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berdasarkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi guna meningkatkan taraf hidup anggota.
Koperasi juga dikenal sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Seluruh anggota memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan melalui mekanisme musyawarah sehingga pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
Keuntungan yang diperoleh koperasi tidak disebut sebagai laba, melainkan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dibagikan kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Awal Mula Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886 ketika seorang Patih di Purwokerto bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank khusus bagi para pegawai negeri.
Lembaga tersebut didirikan sebagai solusi atas banyaknya pegawai yang terjerat praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Kehadiran bank itu diharapkan mampu memberikan akses pembiayaan yang lebih ringan sehingga kesejahteraan pegawai dapat meningkat.
Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Asisten Residen Belanda, De Wolf van Westerrode. Ia mengusulkan agar lembaga tersebut dikembangkan menjadi koperasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Perkembangan koperasi terus berlanjut pada awal abad ke-20. Pada tahun 1908, pendiri organisasi Budi Utomo, Raden Soetomo, mulai memanfaatkan sistem perkoperasian sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Selanjutnya pada tahun 1915, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan peraturan koperasi pertama yang dikenal dengan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Aturan tersebut mengatur pendirian koperasi, termasuk kewajiban menggunakan bahasa Belanda dalam penyusunan anggaran dasar koperasi.
Meski masih berada di bawah pemerintahan kolonial, regulasi tersebut menjadi salah satu tonggak perkembangan koperasi di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai membangun sistem koperasi nasional.
Pada 12 Juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya, mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan asas gotong royong sebagai dasar koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tanggal tersebut hingga kini diperingati setiap tahun sebagai momentum memperkuat gerakan koperasi nasional.
Perkembangan koperasi berlanjut melalui Kongres Koperasi II yang digelar di Bandung pada tahun 1953. Dalam kongres tersebut dihasilkan beberapa keputusan strategis, antara lain:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2. Mendorong pendidikan koperasi masuk ke dalam mata pelajaran di sekolah.
3. Menetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Mendorong penyusunan undang-undang koperasi yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia.
Keputusan-keputusan tersebut semakin memperkuat posisi koperasi sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Mengapa Mohammad Hatta Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia?
Mohammad Hatta dikenal luas sebagai Bapak Koperasi Indonesia karena kontribusinya yang sangat besar terhadap perkembangan koperasi setelah Indonesia merdeka.
Berdasarkan jurnal Peranan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia karya Resti Damayanti dan rekan-rekannya dari Universitas Riau, Hatta berperan melakukan reorganisasi jawatan koperasi ketika Indonesia memasuki masa awal kemerdekaan.
Dalam Konferensi Jawatan Koperasi yang berlangsung pada 9–12 Desember 1946, Hatta menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan asas kekeluargaan.
Pada perkembangan berikutnya, prinsip tersebut juga diperkuat dalam UUD Sementara melalui Pasal 38 yang menempatkan koperasi sebagai bentuk perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia.
Pada 12 Juli 1960, koperasi Indonesia secara resmi didirikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Perannya yang besar dalam membangun fondasi koperasi nasional membuatnya dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi Kembali Menjadi Prioritas di Era Prabowo
Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, koperasi kembali menjadi salah satu program prioritas nasional melalui pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Mengutip Antara, berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 9 Juli 2026, sebanyak 35.870 titik pembangunan koperasi telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 unit masih dalam tahap pembangunan, sedangkan sekitar 15.500 koperasi telah rampung 100 persen.
Program ini diharapkan mampu membuka akses permodalan masyarakat desa sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi nasional.
Apa Saja Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih?
Berbeda dengan anggapan bahwa koperasi hanya bergerak di bidang simpan pinjam, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai koperasi multiusaha yang dapat bergerak dalam berbagai sektor, antara lain, produksi, distribusi, perdagangan, jasa, pangan, pengembangan UMKM, dan digitalisasi ekonomi desa.
Keberadaan koperasi ini diposisikan sebagai mitra strategis BUMDes, pelaku UMKM, serta berbagai program pembangunan nasional berbasis desa.
Pemerintah menetapkan sejumlah tujuan utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu:
1. Menghimpun dan mengelola potensi ekonomi desa.
2. Menjadi wadah usaha bersama masyarakat.
3. Memperpendek rantai distribusi hasil pertanian dan produk UMKM.
4. Menyediakan akses permodalan yang lebih adil.
5. Mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak maupun rentenir.
6. Mendukung ketahanan pangan dan memperkuat ekonomi nasional.
Dengan konsep tersebut, koperasi diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk desa sekaligus memperluas akses pasar bagi masyarakat.
Meski memiliki prospek yang besar, implementasi Koperasi Desa Merah Putih masih menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi di berbagai daerah masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan dilakukan secara profesional.
Kedua, keterbatasan modal awal dan akses terhadap lembaga pembiayaan menjadi kendala bagi sebagian koperasi dalam mengembangkan usaha.
Ketiga, tata kelola dan transparansi juga menjadi perhatian karena lemahnya manajemen dapat menyebabkan koperasi menjadi tidak sehat.
Keempat, masih rendahnya literasi masyarakat mengenai koperasi. Sebagian masyarakat masih menganggap koperasi hanya sebatas lembaga simpan pinjam.
Selain itu, sinergi antara koperasi, BUMDes, dan UMKM juga perlu diatur dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih peran di tingkat desa.
Selama lebih dari 140 tahun, koperasi telah mengalami berbagai perkembangan, mulai dari lembaga keuangan sederhana pada masa kolonial hingga menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan nasional.
Melalui Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, pemerintah berupaya merevitalisasi peran koperasi agar semakin relevan dengan tantangan zaman, khususnya dalam memperkuat ekonomi berbasis desa.
Apabila dikelola secara profesional dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, tata kelola yang transparan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi soko guru ekonomi desa sekaligus benteng ekonomi rakyat Indonesia. [UN]



