Ilustrasi/ntmcpolri-info

Koran Sulindo – Polemik yang berkembang di masyarakat atas kenaikan biaya pengurusan penerbitan STNK dan BPKB adalah akan kemana uangnya bermuara?

Pemerintah mengatakan kenaikan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang berlaku mulai 6 Januari itu, bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik.

Kenaikan biaya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),

“Sebanyak 92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).

Askolani mengatakan PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.

“Tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ujarnya.

Usulan penaikan tarif itu, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR.

“Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi,” katanya.

Berpegang kepada rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dari Kemenkeu dikeluarkanlah  PP-nya.

“Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat. Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Askolani.

Pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Alasan Polri

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Anwar mengatakan ada beberapa alasan penyesuaian tarif administrasi di POLRI , yang utama tujuannya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Pertama, sebut Boy, peningkatan fitur keamanan dari material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat di seluruh Indonesia.

Kedua, peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat seluruh Indonesia.

Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres-Polda seluruh Indonesia.

Keempat, adalah modernisasi alat komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk wujudkan pelayanan yang standar.

Kelima, dukungan anggaran untuk pembangunan sarana prasarana kantor Samsat di seluruh Indonesia.

Keenam, biaya penyiapan material STNK dan pendukungnya dan penyesuaian insentif untuk petugas pelayanan agar tidak terjadi penyimpangan.

Ketujuh, peningkatan biaya pelatihan dan setifikasi kompetensi petugas pelayanan STNK seluruh Indonesia. [setkab.go.id/NOR]