Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) dari berbagai daerah di pulau Jawa dan Sumatera diagendakan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada Selasa (20/05/2025) yang akan berpusat di tiga lokasi yakni di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, dan di depan Gedung DPR/MPR-RI.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan para pekerja ojol kepada penyedia layanan aplikasi atau aplikator lantaran para aplikator dinilai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Laili Pujiati dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) saat dihubungi koransulindo.com
Laili mengatakan, pemotongan dari aplikator yang terlalu besar menjadikan para ojol semakin sengsara dengan penghasilan harian yang dibawah upah minimum dan standar pemotongan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 tahun2022 yakni 20%.
” Pendapatan pengemudi hanya bisa memperoleh Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari, di bawah standar upah minimum. Hal itu diperburuk dengan potongan platform yang mencapai 70% (pengemudi mendapat Rp 5.200, padahal pelanggan membayar Rp 18.000 untuk pengantaran makanan), melanggar aturan pemerintah maksimal 20%,” Kata Laili kepada koransulindo.com, Senin (19/05/2025).
Selain aksi unjuk rasa, mereka juga akan melakukan aksi mematikan aplikasi secara masal selama unjuk rasa berlangsung.
Sekitar 2000 orang dari gabungan serikat pekerja diperkirakan akan mengikuti aksi unjuk rasa Selasa besok. Mereka terdiri dari 10 aliansi pekerja angkutan online.
1. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
2. Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI)
3. Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu)
4. Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta)
5. Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN)
6. Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (SPDT)
7. Serikat Transportasi Indonesia (STI)
8. Serikat Pengemudi Daring (SPEED)
9. Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD)
10. Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI)
Ada Sembilan tuntutan yang mereka utarakan selama unjuk rasa ini, berikut isi tuntutannya:
1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap
2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.
4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
5. Tolak sanksi suspend dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
6. Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
7. Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti shelter, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.
9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan serikat pekerja angkutan yang lain, Koalisi Ojol Nasional (KON) mempunyai pendapat yang berbeda. Mereka menilai aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan besok, sarat muatan politis. Meski demikian mereka tetap menghormati aspirasi yang akan disampaikan dalam unjuk rasa nanti.
”KON tetap menghormati.aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi besok akan tetapj KON lebih fokus pada perjuangan payung hukum dan KON menilai adanya kepentingan politis dalam aksi tersebut,” Kata Rahman, anggota Bidang Hukum KON saat dihubungi. [IQT]