pilkada serentak
Ilustrasi pilkada serentak 2020 [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Puluhan laporan transaksi keuangan mencurigakan ditemukan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Berdasarkan data yang dimiliki Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada sekitar 52 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan, dari laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, nyaris semuanya melibatkan petahana. Sementara sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.

Jumlah tersebut, kata Kiagus, meningkat dari bulan April hingga Juni 2017 atau menjelang para petahana melepaskan jabatannya. Ia akan tetapi tidak merinci jumlahnya, namun kemungkinan nilainya mencapai miliaran rupiah yang dilakukan melalui perbankan.

“Juga bersumber dari perusahaan asuransi dan money changer,” tutur Kiagus seperti dikutip CNN Indonesia saat rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (18/4).

Dikatakan Kiagus, PPATK akan terus memantau laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, terutama di beberapa wilayah yang cenderung menggunakan dinasti politik. PPATK juga telah berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu dan penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan tersebut jika kelak terbukti melanggar hukum.

Saat ini, PPATK, sebut Kiagus sedang tahap menganalisis. Dan akan memastikan apakah itu hanya masuk dalam ranah pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. “Ini yang akan kami klasifikasikan,” kata Kiagus.

Di samping itu, PPATK juga menemukan sekitar 1.006 laporan transaksi keuangan tunai yang terhubung dengan pilkada sepanjang 2017 hingga Maret 2018. Umumnya transaksi tunai ini melibatkan penyelenggaraan pemilu, partai politik dan tim sukses.

Peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut terjadi pada akhir 2017 dan diperkirakan akan terus meningkat hingga pilkada serentak pada 2018. Soal transaksi keuangan mencurigakan tunai ini umumnya terjadi di bank umum dan bank daerah.

Untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan politik uang selama pilkada 2018 dan pemilu 2019, PPATK telah merevisi nota kesepahaman dengan Bawaslu. Untuk itu, PPATK akan memvalidasi rekening dana kampanye para kontestan pilkada 2018.

Daftar kontestan dan tim kampanye juga disampaikan PPATK kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) agar melaporkan jika ada indikasi menerima sumbangan melampaui ketentuan. PPATK, kata Kiagus, mensosialisasikan kepada PJK soal area-area yang rentan penyalahgunaan rekening sebagai sarana politik uang berikut penyampaian modus dan tipologinya. [KRG]