SEBELUMNYA, pada September 2018 lalu, PT NKE atau PT DGI telah mengembalikan uang Rp 70 miliar ke KPK. “PT DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, 6 September 2018.
KPK, lanjutnya, berharap pengembalian uang ini dapat menjadi langkah positif untuk membantu memulihkan keuangan negara yang defisit akibat tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi,” tutur Febri.
PT NKE atau PT DGI ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengembangan penyidikan perkara yang sama, dengan tersangka Direktur Utama Dudung Purwadi dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen. Melalui Dudung, PT NKE atau PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Dari nilai proyek Rp 138 miliar diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek itu.
KPK sejauh ini sudah menetapkan tiga kasus dengan menempatkan korporasi sebagai tersangka. Selain kasus PT NKE atau PT DGI sebagai kasus pertama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka April 2018. Juga PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. [RAF]