Koran Sulindo – Polisi menetapkan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, terletak di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Sejauh ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, politisi PKS tersebut belum ditahan oleh polisi.
“Nanti akan kembali diagandekan pemanggilan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi, Selasa (28/8). “Itu semua ranah penyidik, kita tunggu saja.”
Penetapan status tersangka terhadap Nur Mahmudi sebenarnya sudah dikenakan sejak 20 Agustus 2018 yang lalu. Selain menjerat Nur Mahmudi, polisi juga menetapkan bekas Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Sejak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, mereka berdua belum menjalani pemeriksaan kembali oleh polisi. Keduanya juga belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Argo menyebut penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik masih mengembangkan,” kata Argo.
Nur Mahmudi terakhir kali menjalani pemeriksaan pada 19 April lalu. Saat pemanggilan tersebut, ia masih diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek tersebut.
Proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Namun data audit dari BPKP menunjukkan ada dugaan kerugian negara meski sejauh ini polisi belum merincinya lebih mendetail.
Proyek tersebut dianggap fiktif karana pembebasan lahan untuk Jalan Nangka sepanjang 500 meter dengan lebar enam meter sebenarnya sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun apartemen Apartemen Green Like View Cimanggis, Depok.
Polresta Depok mulai menelisik kasus ini sejak November 2017 silam dan gelar perkara dilakukan pada Januari 2018 silam. Sedikitnya 87 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
Waktu itu Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut pihaknya mensinyalir bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.[TGU]