Ilustrasi/tribratanews-medan.com

Koran Sulindo – Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 12 saksi, polisi menetapkan status tersangka pada 3 pelaku penyerangan di Markas Polda Sumatera Utara. Menurut tribratanews.sumut.polri.go.id, mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki; Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan; dan Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir.

Terhadap ketiga tersangka itu dikenakan pasal 6, 7, PERPU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.

Densus 88 anti teror juga menangkap 2 orang pemilik percetakan di Medan, Sumatera Utara. Kedua orang itu rekan 2 terduga teroris penyerang Markas Komando Polda Minggu (25/6) dini hari lalu.

Pemilik percetakan yang diamankan aparat kepolisian adalah SL dan TJK alias A. Selain pemilik, polisi juga menahan 2 karyawan percetakan berinsial IS dan HS alias H.

Peran mereka adalah mencetak buku-buku tentang paham radikalisme yang berkaitan dengan ISIS. Polisi juga mengamankan ratusan buku dari lokasi. Keempat orang itu saat ini diperiksa secara intensif di Mapolda Sumut, untuk mengetahui apakah buku-buku tersebut sudah diedarkan atau belum.

Pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WIB di pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10.5 No. 60 Medan, Sumatera Utara, terjadi pembunuhan terhadap anggota jaga AIPTU Martua Sigalingging.

Penyerangan tersebut diketahui oleh Brigadir Erbi Ginting saat melakukan patroli di sekitar Mapolda Sumut. Brigadir Ginting memergoki 2 orang laki laki tidak dikenal, kemudian ia menegur kedua orang tersebut, namun kedua orang pelaku mengejar Brigadir Ginting sehingga Ginting berteriak meminta tolong kepada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Mapolda Sumut.

Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob mengejar kedua pelaku. Salah satu pelaku malah mengejar balik petugas piket Brimob dengan mengacungkan sebilah pisau sambil berteriak, “SAYA SUDAH MEMBUNUH POLISI, ALLAHUAKBAR”!!

Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob lainnya berdatangan dengan memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun terduga tersangka teroris tetap maju menyerang petugas piket tersebut, sehingga petugas piket menembak kedua orang terduga teroris tersebut.

Akibat penembakan tersebut, seorang pelaku yang bernama Ardial Ramadhana (34) meninggal dunia di TKP, sedangkan satu orang pelaku lainnya Syawaluddin Pakpahan (43) mengalami luka tembak pada bagian pahanya.

Brimob lalu melakukan pengecekan ke dalam pos piket 3 (pintu keluar), dan menemukan petugas piket Pelayanan Markas (Yanma) AIPTU Martua Sigalingging dalam keadaan telah meninggal dunia dan terdapat luka tusuk dibagian leher korban.

Pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku dan korban dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan visum et repertum.

Modus Operandi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting mengatakan modus operandi kedua pelaku terduga teroris masuk dengan cara melompat pagar kemudian mengendap menuju pos penjagaan pintu 3 Mapolda dan melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melakukan tugas jaga.

Sampai saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang dengan berinisial MWD, SL, HP Als BOBOY, HS Als HERMAN, TFK Als AKONG, BRIGADIR EG, SRF Als DILA, SRA Als ARA, IS, BSH, SRFA, dan R.

Menurut kabarpolisi.com, dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita, antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 buah, computer 2 buah, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik SP, MWD, HP Als Boboy, dan SL, selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Honda Kawasaki.

Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan dari kediaman orang tua AR berupa buku nikah suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah Handphone merek SAMSUNG, 1 buah kotak handphone merek NOKIA.

Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari TKP Pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna coklat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban. [DAS]