Ilustrasi/Youtube

Koran Sulindo – Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus penamparan terhadap seorang petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara International Sam Ratulangi, Manado, tetap diproses. Seorang perempuan yang merupakan istri jenderal polisi bintang satu diduga melakukan penamparan itu karena menolak melepaskan arrlojinya.

“Itu tetap ditindaklanjuti, karena orangnya lapor. Jangankan istri jenderal. Seorang jenderal bintang lima pun kalau terlibat tindak pidana, pasti kami proses,” kata Komjen Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7), seperti dikutip Antaranews.com.

Pelaku adalah Joice Warouw, istri Direktur Materi Pendidikan Lemhanas Brigjen Pol Johan Angello Sumampouw. Insiden di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado itu terjadi Rabu (5/7) kemarin.

Ia menampar seorang petugas perempuan Aviation Security (Avsec) karena berkeberatan saat diminta melepaskan jam tangannya ketika masuk pintu X-Ray. Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan ke Polsek Bandara Sam Ratulangi. Petugas Avsec melapor dengan dugaan penganiayaan, sementara pelaku JW mengadu atas perbuatan tidak menyenangkan.

Kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan penumpang Batik Air masuk pintu X-Ray pada pukul 07.20 WIB. Saat itu pintu detektor berbunyi karena pelaku memakai jam tangan. Ketika korban melakukan pemeriksaan dan meminta agar jam tangannya dilepas, pelaku tidak terima dan langsung menempeleng.

Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Bandara untuk dimintai keterangan kemudian dilakukan mediasi. Joice lalu melanjutkan penerbangan ke Jakarta pada pukul 11.00 WIB, dengan mendapat pengawalan petugas Polsek Bandara.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Bambang Waskito membenarkan kejadian tersebut.

“Tadi sudah saya sampaikan ke Kadiv Humas Polri (Irjen Setyo Wasisto). Memang itu betul adanya, dan diproses,” kata Bambang ketika dikonfirmasi Koran Sulindo, Rabu (5/7) malam. [YMA/DAS]