Ketua MK Arief Hidayat/mahkamahkonstitusi.go.id.

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga melakukan pencurian berkas sengketa pilkada Dogiyai, Papua di Mahkamah Konstitusi. Pelaku adalah bekas petugas keamanan di MK. S dan EM ditangkap di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3) malam.

“Para pelaku kini telah berstatus tersangka. Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif keduanya di Mapolda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (24/3), seperti dikutip situs ntmcpolri.info.

Kedua satpam itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret lalu karena diduga mengambil berkas Pilkada Dogiyai yang akan disidangkan. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti.

Saat ini polisi masih mencari bukti kuat keterlibatan Kasubag Humas MK Rudi Harianto dan seorang pegawai MK lainnya, Sukirno.

Sebelumnya, MK memecat 4 pegawai yang diduga terlibat pencurian dokumen permohonan awal sengketa perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017. Pemecatan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara tim investigasi bentukan MK.

Dokumen permohonan itu diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Keempat orang itu masing-masing dua petugas keamanan berstatus outsourcing, seorang PNS, dan Pejabat Eselon IV MK.

Mengembalikan Marwah MK

Sementara itu Ketua MK Arief Hidayat mengatakan saat ini MK sedang berusaha membangun kembali marwah lembaga itu. Arief meminta pihak-pihak yang berperkara di MK tidak mempengaruhi pemikiran jahat kepada pegawainya.

Arief menjelaskan berkas yang hilang itu adalah permohonan awal perkara. Berkas itu berfungsi untuk mengetahui persyaratan tenggang waktu.

Menurut Arief, terhadap permohonan PHP Kabupaten Dogiyai itu sudah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dan sudah digandakan beberapa rangkap.

“Jadi untuk tenggang waktu tetap diketahui dan yang menjadi dasar permohonan (yang dibawa ke persidangan) adalah perbaikan permohonan,” kata Arief, di Jakarta, Rabu (22/3), seperti dikutip situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Arief meyakinkan tidak ada yang dirugikan dengan hilangnya permohonan PHP Kabupaten Dogiyai itu, dan sidang berjalan seperti biasa karena tidak menyangkut substansi permohonan.

Rabu lalu diselenggarakan sidang kedua Kabupaten Dogiyai dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

“Tidak ada yang dirugikan. Berjalan sebagaimana kasus-kasus yang lain,” katanya.

Sistem di MK dinilainya sudah bisa memberikan keamanan optimal terhadap berkas permohonan yang ada. Begitu berkas hilang, bisa langsung diketahui dan diinvestigasi.

Berdasarkan hasil investigasi sementara dari tim yang dibentuk MK, terdapat empat pegawai yang terlibat hilangnya berkas itu.

“Keempatnya terdiri dari dua orang satuan pengamanan senior serta dua pegawai negeri sipil. Keempatnya sudah mendapat sanksi administrasi kepegawaian, yakni dipecat. Sedangkan untuk pidana, masih dalam proses di Bareskrim,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa datang, MK akan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Usai permohonan masuk ke MK, akan langsung dicantumkan dalam APP dan ditandatangani Panitera. Setelah itu, akan langsung diunggah ke laman www.mahkamahkonstitusi.go.id.

“Jadi jika berkas masuk, maka berkas itu menjadi milik publik,” kata Arief. [DAS]