Koran Sulindo – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tabloid Indonesia Barokah masuk ranah Dewan Pers. Tabloid tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dalam pemberitaannya telah menyudutkan pasangan Capres dan Cawapres No 02, Prabowo-Sandi.
“Untuk tabloid Indonesia Barokah, ini merupakan ramahnya Dewan Pers, jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assement terhadap tabloid tersebut,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/1/2019).
Jika nanti ditemukan pelanggaran pidana dari hasil penilaian Dewan Pers, maka lembaga independen tersebut memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assment terhadap tabloid tersebut,” kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Selain itu jika ada pelanggaran pemilu, sambung dia juga bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Nantinya Bawaslu bisa langsung melaporkan tindak pidana tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kalau tindak pemilu Gakkumdu bisa langsung kerja, dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Diketahui, tabloid ‘Indonesia Barokah’ beredar di beberapa daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tabloid ini juga ditemukan beredar di masjid. Konten tabloid tersebut berisi nada pemberitaan yang menyudutkan pasangan Prabowo-Sandi.
Belum diketahui pihak yang menyebarkan dan membuat tabloid ini. Baik pihak Prabowo-Sandi maupun Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak setuju dengan adanya tabloid yang disebarkan di masjid ini. [YMA]