Ridho Rhoma/tribratanews.com

Koran Sulindo – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, meringkus seorang pria diduga penyuplai narkotika jenis sabu kepada pedangdut Ridho Rhoma.

Pemuda 23 tahun berinisial AS itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Hasil ungkap kasus Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan DPO AS,” kata Kasatserse Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Suhermanto, Rabu (12/4), seperti dikutip tribratanews.com.

AS yang berstatus mahasiswa itu, berdasar pengembangan penangkapan Ridho Rhoma, penyuplai sabu.

“Berdasarkan pengembangan dari tersangka MS (teman Ridho yang juga ditangkap dalam kasus tersebut) dan tersangka RR, bahwa bukti sabu dibeli dari AS,” kata Suhermanto.

Di unit apartemen yang dihuni AS, petugas Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan sebuah buku rekening.

Latar Belakang

Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap polisi di kawasan Daan Mogot, Jumat (24/3/2017) malam, karena mengkomsumsi sabu.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu di sebuah hotel kawasan Pesing, Jakarta Barat. Paket sabu yang dibeli Ridho itu seharga Rp 1,8 juta.

Polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan. [DAS]