Koran Sulindo – Polisi berjanji bakal mengusut tuntas kasus tulisan provokatif pada aksi peringatan hari buruh di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Corat-coret provokatif berisi ‘bunuh sultan’ itu terdapat di sejumlah titik termasuk tembok-tembok dan baliho.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hadi Utomo menyebut pelaku bisa diancam Pasal 160 KUHP. “Itu bernada menghasut. Sedang kita cari itu masih penyidikan,” kata Hadi di Mapolda DIY, Kamis, (3/5).

Ia menegaskan polisi masih akan terus memburu pelaku corat-coret bernada ‘ancaman’ tersebut.

Polisi sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus pengrusakan pos polisi di simpang tiga UIN Yogyakarta. Dari 12 tersangka tersebut delapan di antaranya ditahan dan empat lainnya tidak ditahan.

Hadi Utomo menyebut penetapan status tersangka tersebut sudah melalui penyidikan dengan menggali keterangan dari para saksi dan olah barang bukti.

“Kami menyimpulkan dan sudah dilakukan perkara atas beberapa orang yang kami lakukan penanganan sejumlah 69. Kita cocokkan dengan dari Polda DIY, menetapkan 12 orang sebagai tersangka,” kata Hadi Utomo.

Polisi juga mengamankan beberapa molotov yang dibuat dari berbagai botol seperti botol Congyang 24 buah, botol Prost 12 buah, boto AO 2 buah, dan botol Kratingdaeng 17 botol.

Polisi juga diamankan beberapa spanduk, 5 kaleng pilok, 4 mercon plastik berisi bahan bakar berjumlah, dan 10 batu.

Baca juga

Sementara itu, terkait ancaman pada dirinya Sultan mengaku ia tidak akan melapor ke pihak yang berwajib. Ditanya alasan tak melapor Sultan pun menjawab singkat. “Nggak papa, nggak semudah itu, nggak usah melaporkan. Alasannya ya tidak lapor,” kata Sulta.

Opo-opo kok dilaporkan,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan terpancing provokasi. Menurutnya, aksi demo yang berujung bentrok itu kepentinganya terkait Bandara di Kulon Progo.

Sebelumnya, ratusan pengunjuk rasa yang menyebut dirinya Gerakan 1 Mei mengelar aksi demo memperingati Hari Buruh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta. Aksi tersebut semula berlangsung damai sebelum akhirnya ricuh dan beberapa orang diamankan polisi.

Dalam aksi tersebut massa sempat membakar pos polisi di persimpangan jalan tersebut dan menulis beberapa coretan di tembok dan baliho seperti ‘Bunuh Sultan, Bunuh Sultan’ dan spanduk bertuliskan ‘Tolak Tanah SG dan PAG’.

SG adalah singkatan yang merujuk pada Sultan Ground sementara  PAG adalah Pakualaman Ground.

SG dan PAG adalah Tanah Keraton yang belum diberikan haknya kepada penduduk maupun kepada pemerintah desa, masih merupakan milik keraton sehingga siapapun yang akan menggunakannya harus meminta ijin kepada pihak Keraton. Tanah di Yogyakarta dengan status tersebut dianggap sebagai kesinambungan antara masa lalu dan masa kini untuk menghormati Kasultanan Yogyakarta.

Selain coretan-coretan tersebut, massa juga menulis sindirian pada spanduk bertuliskan Joko Widodo, “Nawa (Duka) Cita”.

Mereka juga menyuarakan penolakan Bandara New Yogyakarta International Airport yang menggusur petani di Kulon Progo. (TGU)