Koran Sulindo – Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab. Rencananya penyidik akan mencari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu di kediamannya kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
“Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik akan datang ke rumah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (30/5).
Selain mencari di kediaman tersangka kasus dugaan pornografi, penyidik juga mendatangi kantor imigrasi untuk memastikan keberadaan terakhir bersangkutan. Argo mengatakan, kedua langkah tersebut sebagai dasar untuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka Rizieq.
Menurut Argo, Rizieq sebaiknya pulang untuk menjalani pemeriksaan tanpa perlu diterbitkan DPO apalagi Red Notice oleh Interpol. Red Notice berarti polisi di seluruh dunia berhak menangkap Rizieq dan memulangkannya ke Indonesia. Red notice ini pernah diterapkan pada Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ketika buron kle luar negeri beberapa tahun lalu.
“Tentunya kita berharap sesegera mungkin Rizieq agar pulang,” katanya.
Mengenai pengacara tersangka yang menuding polisi melakukan kriminalisasi, Argo berdalih bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan. Ia mempersilahkan kuasa hukum melakukan upaya gugatan melalui jalur praperadilan.
“Lebih bagus gitu daripada membuat opini di masyarakat, buktikan di situ,” kata Argo.
Pelanggaran Proses Hukum
Salah seorang kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan terjadi pelanggaran terhadap due process of law (proses penegakan hukum) yang benar dan adil polisi.
Kapitra mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Menurutnya adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang. Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal 2 alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal 2 alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Kapitra mengatakan, keterangan saksi Firza Husein, Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuan tentang tuduhan tersebut. Bahkan Kak Emma mengatakan ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Rizieq.
“Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?” tanya Kapitra.
Selain itu bukti yang digunakan penyidik adalah chat berkonten pornografi. Bukti tersebut telah dibantah oleh Firza dan Rizieq dan dinyatakan hasil rekayasa. Asli ataupun tidak asli sambungnya, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal.
Kapitra menerangkan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016, penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak dibenarkan karena tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza Husein, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Rizieq secara tidak sah (ilegal), maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
DPO
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5) ini. Sebab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pornografi itu tidak kunjung memenuhi pemeriksaan.
“Nah tindak lanjut, besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.
Rizieq yang tak kunjung pulang dari Arab Saudi itu oleh polisi rencananya akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PMJ juga akan berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan Red Notice.
“Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ucap Argo.
Meski belum pernah diperiksa, Argo menyebut bahwa ditingkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus itu tentu bisa. Dirinya mencontohkan dengan kasus pembunuhan. Seseorang yang merupakan pelaku pembunuhan belum pernah diperiksa namun seluruh bukti ada bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka to?” katanya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin (29/5). Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Saat ini berkas Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu sudah diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara, untuk penyebar percakapan mesum dan foto seronok diduga Firza itu, polisi berdalih masih mengusut. Kendala saat ini belum bisa mengungkap, lantaran akun yang digunakan adalah anonim sehingga sulit menemukan alamatnya. [YMA]