Koran Sulindo – Tim OTT Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Punglki) di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam operasi itu, tim kriminal khusus kepolisian/Subdit Tipikor Sumut menangkap Kepala Distamben Edy Saputra Salim di ruang kerjanya.
Polisi juga menggelandang 6 orang lainnya yang ada di ruangan itu dan beberapa berkas serta sejumlah uang tunai.
Ketika ditangkap, Edy dan beberapa pegawai Distamben sedang melakukan transaksi suap dengan seorang pengusaha. Suap diduga untuk melancarkan pengurusan perizinan usaha pertambangan.
Setelah 2 jam melakukan penggeledahan, tim membawa 7 orang itu kantor polisi, salah satunya pegawai bidanag perizinan.
Berdasarkan informasi, pengusaha itu mengurus izin penambangan pasir di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan OTT itu dilakukan pada Kamis (6/4) kemarin.
“Sebuah ruangan di lantai 2 Distamben Pemprov disegel,” kata Rina, di Medan, Jumat (7/4), seperti dikutip Tribratanewspoldasumut.com.
Sejumlah dokumen dan uang Rp 39 juta diamankan. Uang yang disita terdiri atas Rp 14.900.000 dan Rp 25 juta, serta dua lembar surat persetujuan dokumen dan dokumen-dokumen lainnya. [CHA/DAS]