SPBU Pertamina saat ini masih menjual 4 produk BBM yaitu Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98)., untuk BBM diesel, Pertamina menjual Biosolar, Dexlite, dan Pertamina DEX

PT Pertamina (Persero) mengusulkan agar bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal dengan merek Pertalite dihapus mulai 2024.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.

Oleh karena itu, Nicke mengatakan, saat ini internal Pertamina tengah mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite (RON 90) menjadi RON 92 atau setara Pertamax.

Hal tersebut dilakukan dengan mencampur bensin Pertalite (RON 90) dengan Etanol 7 % (E7), sehingga menjadi Pertamax Green 92.

Bila ini disetujui pemerintah, maka mulai tahun depan menurutnya Pertamina hanya akan menjual tiga jenis produk bensin dan ramah lingkungan, yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98).

“Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo. Ini kita yakini dapat berikan manfaat,” ungkap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023).

Namun, lanjutnya, kajian yang dinamakan Program Langit Biru Tahap 2 tersebut masih dilakukan secara internal dan belum diputuskan.

“Program Langit Biru tahap 2 dari RON 90 ke RON 92. Sesuai KLHK, oktan yang boleh dijual itu 91, aspek lingkungan menurunkan emisi karbon, bioetanol, bioenergi terpenuhi dan menurunkan impor,” jelas Nicke.

“Program tersebut merupakan hasil kajian inter­nal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut,” lanjutnya.

Nicke menambahkan, jika nanti usulan tersebut dapat dibahas dan menjadi program pemerintah, harganya pun tentu akan diatur oleh pemerintah.

“Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” terang Nicke.

Kajian tersebut menurut Nicke, dilakukan untuk menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik, karena bahan bakar dengan kadar oktan yang lebih tinggi tentu akan semakin ramah lingkungan.

“Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan oktan lebih baik, sehingga untuk mesin juga lebih baik, sehingga emisi juga bisa menurun. Namun ini baru usulan sehingga tidak untuk menjadi perdebatan,” jelas Nicke.

Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan peme­rintah untuk memutuskan.

Seperti diketahui, untuk jenis bensin, saat ini Pertamina menjual 4 produk yaitu BBM Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98).

Adapun untuk jenis BBM diesel, Pertamina menjual Biosolar, Dexlite, dan Pertamina DEX. [KS-02]