Perlukah Undang-undang Antiterorisme yang Lebih Keras?

Ilustrasi/EPA

Koran Sulindo – Indonesia mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme, tidak lama setelah rentetan peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh pendukung Islamic State (IS) atau Negara Islam di Surabaya, Jawa Timur bulan ini. Rencananya, rancangan undang-undang ini akan disahkan Jumat ini.

Pembahasan revisi berlangsung di tengah besarnya dukungan publik untuk “memperkuat negara” dalam memberantas terorisme. Harian nasional terbesar Kompas baru-baru ini bahkan menerbitkan halaman depan berwarna hitam dengan tajuk “Saatnya Negara Tegas.”

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian menyalahkan lambannya proses legislasi undang-undang antiterorisme baru atas ketidakmampuan polisi mengantisipasi tindakan terorisme. Ia bahkan meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) antiterorisme. Presiden Joko Widodo mengancam akan menerbitkan perppu, jika anggota dewan gagal menyelesaikan RUU antiterorisme bulan ini.

Namun, itu semua adalah respons reaksioner yang justru membahayakan demokrasi di Indonesia. Respons semacam itu menjustifikasi penguatan kekuasaan negara yang didasari oleh kecemasan atas gerakan politik Islam. Ini justru akan memperkuat ekstremisme keagamaan serta memperbesar peluang penyalahgunaan kekuasaan negara.

Lahirnya Ekstremisme Islam

Kelompok kekerasan yang berupaya menegakkan negara Islam harus diakui memang ada. Namun, kehadiran mereka selama ini dipahami secara dominan semata-mata hasil dari menguatnya pengaruh ide radikal dan intoleran atau akibat lemahnya kapasitas negara. Banyak yang mengemukakan pemahaman yang didasarkan atas kecemasan semacam ini, termasuk para aktivis hak asasi manusia, yang mengabaikan aspek kekuasaan dan konflik politik.

Kami berpendapat bahwa seseorang dapat memiliki pemahaman keislaman yang radikal akibat kegagalan aliansi Islam populis menantang otoritas sekuler. Absennya gerakan politik alternatif, seperti kelompok kiri terorganisasi yang dapat menyalurkan berbagai kekecewaan dan kemarahan publik, juga berkontribusi melahirkan radikalisme keagamaan.

Dengan demikian, sebagaimana juga dikemukakan oleh ilmuwan politik John Sidel, ekstremisme keagamaan adalah gejala kelemahan dan fragmentasi gerakan politik Islam. Ekstremisme juga reaksi atas marginalisasi politik dan represi negara.

Begitu juga di Indonesia, ekstremisme Islam adalah produk represi negara pada era Soeharto. Sebagian besar pelaku teror saat ini terhubung dengan anggota kelompok ekstremis bawah tanah lama Darul Islam yang bertujuan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII).

Mengatasi ekstremisme Islam dengan pendekatan keamanan yang lebih keras, pada akhirnya hanya akan memperbesar derajat represi. Alih-alih membereskan masalah terorisme, pendekatan ini justru menumbuhkan ekstremisme keagamaan.

Klausul-klausul Bermasalah

Kami berdiskusi dengan beberapa aktivis hak asasi manusia yang mengatakan bahwa beberapa prinsip hak asasi manusia telah diakomodasi dalam draf versi 17 April 2018.

Anggota dewan dan pemerintah mengklaim bahwa pembahasan hanya menyisakan satu ayat yang masih diperdebatkan, yakni mengenai definisi terorisme.

Pemerintah mengajukan definisi terorisme sebagai “perbuatan yang menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.” Sementara anggota dewan menghendaki untuk membatasi perbuatan berdasarkan “motif politik dan ideologi dan/atau ancaman keamanan negara.”

Dengan meluasnya kekuasaan negara, definisi apa pun sebenarnya tetap dapat ditafsirkan secara fleksibel oleh penguasa sehingga membawa risiko penyelewengan kekuasaan.

Di samping itu, rancangan undang-undang ini juga mengandung ketentuan yang berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai contoh, Pasal 13A yang mengatur ujaran kebencian adalah jenis delik yang berpotensi disalahgunakan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat jenis delik serupa dan telah digunakan untuk memenjarakan sejumlah orang karena pemahaman keagamaannya.

Selain itu, rancangan undang-undang ini juga akan memungkinkan polisi melakukan penangkapan terduga teroris selama 14 hari yang dapat diperpanjang dengan tambahan 7 hari. Ketentuan yang ada hanya memberi waktu penangkapan paling lama 7 hari.

Rancangan ini juga memungkinkan polisi melakukan penahanan tersangka terorisme maksimal 290 hari. Jumlah hari ini hampir dua kali lipat dari periode yang diatur dalam ketentuan yang saat ini berlaku, yakni 180 hari.

Perpanjangan masa penahanan ini tentu akan meningkatkan risiko penyiksaan dalam proses pemeriksaan.

Terakhir, rancangan undang-undang ini juga menambahkan klausul pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme. Ini akan berpotensi membawa masalah mengingat sifat militer adalah melumpuhkan dan memusnahkan musuh negara.

Dengan karakteristik militer yang represif, memberi ruang lebih untuk peran militer dalam pemberantasan terorisme dapat memperbesar peluang pelanggaran hak asasi manusia. Akibatnya, supremasi sipil menjadi terancam, yang berisiko membawa Indonesia kembali ke kediktatoran militer.

Dengan undang-undang yang ada, polisi sebenarnya telah menunjukkan kerja yang cukup efektif dalam operasi domestik. Sejak tahun 2002 saat ketentuan antiterorisme pertama diundangkan hingga 2016, data tahunan insiden terorisme di Indonesia menurun secara signifikan dari 43 menjadi 19 kasus.

Perlukah Undang-undang yang Lebih Keras?

Sementara banyak aktivis hak asasi manusia cukup puas dengan rancangan terakhir, klausul bermasalah dalam rancangan undang-undang antiterorisme menunjukkan kegagalan mereka dalam menantang dominannya kepentingan untuk memperluas kekuasaan negara. Ini menegaskan aktivis cenderung berkompromi dengan berbagai komplikasi tersebut sebagai konsekuensi dari asumsi problematik mereka dalam memahami terorisme.

Karena rancangan undang-undang ini menggunakan pendekatan keamanan dalam mengatasi masalah terorisme, undang-undang tersebut secara inheren memberikan kewenangan yang lebih besar kepada negara yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam oposisi.

Sejarah Indonesia telah menunjukkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat lahir dari peraturan yang memperkuat kekuasaan negara atas warganya. Undang-undang antisubversif yang pernah dimiliki Indonesia adalah salah satu contoh. Soeharto telah menggunakan hukum yang kejam ini untuk membungkam lawan politiknya.

Pendekatan keamanan yang lebih keras juga cenderung akan lebih kontra-produktif dalam memberantas terorisme.

Pendekatan ini akan memberikan represi dan kontrol yang lebih besar tidak hanya atas tindakan tetapi juga ide yang diyakini sebagai sumber ekstremisme keagamaan. Pada akhirnya, pendekatan semacam itu hanya akan menciptakan perasaan peminggiran secara politik yang lebih mendalam, salah satu aspek penting yang memungkinkan lahirnya terorisme atas nama agama.

Pendekatan ini juga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan yang cenderung menekan kritik, menghalangi kemungkinan lahirnya alternatif gerakan politik terorganisasi. Padahal, ketiadaan alternatif itu juga aspek penting lain yang memungkinkan ekstremisme keagamaan menguat. [Abdil Mughis Mudhoffir, kandidat Doktor di the Asia Institute, University of Melbourne, Australia/Rafiqa Qurrata A’yun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia]. Tulisan ini disalin dari theconversation.com, di bawah lisensi Creative Commons.