Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce Sudah Tak Memadai

Ilustrasi belanja online [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Perlindungan konsumen yang minim dalam era perdagagan elektronik menjadi tantangan di masa depan. Terlebih di era digital ini, ketahanan perlidungan konsumen di Indonesia tak lagi memadai, bahkan situasinya sudah sangat rawan.

“Tidak lagi memadai menghadapi tantangan masa depan,” kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman resmi lembaga tersebut pada Senin (17/12).

Dikatakan Ardiansyah, situasi rawan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia dapat dicermati dari beberapa indikator. Semisal, terjadinya kecurangan oleh karyawan salah satu karyawan perusahaan aplikasi perdagangan elektronik. Lalu, data pribadi bisa diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dan beberapa kasus yang melibatkan konsumen dengan perusahaan teknologi keuangan. Dari fakta ini, kata Ardiansyah, pihaknya memperkirakan kasus-kasus perlindungan konsumen akan meningkat pesat di masa mendatang. Terutama semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa teknologi keuangan.

“Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan pemulihan bagi konsumen insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali,” kata Ardiansyah.

Data BPKN menunjukkan ada banyak konsumen yang mengeluhkan layanan belanja online sejumlah platform perdagangan elektronik. Pada periode Januari hingga Desember 2018, pengaduan konsumen terkait belanja online ke BPKN mencapai 40 dari 500 aduan.

Aduan belanja online disebut tertinggi kedua setelah mengenai pembiayaan perumahan. Umumnya aduan soal belanja online bahkan melibatkan platform perdagangan elektronik besar seperti Traveloka, Lazada dan Tokopedia. [KRG]