Koran Sulindo – Kejaksaan Agung baru saja memperingati hari kelahirannya yang ke-56. Hari kelahirannya itu disebut sebagai Hari Bakti Adhyaksa. Sejak dibentuk 1960, jalan yang ditempuh Kejaksaan berliku untuk menjadi sebuah lembaga yang mandiri.
Akan tetapi, Kejaksaan yang dianggap sebagai lembaga mandiri dan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum, memiliki rekam jejak yang kurang positif dalam pemberantasan korupsi. Koalisi Pemantau Peradilan mencatat kinerja Kejaksaan yang kurang bagus dalam pemberantasan korupsi.
Miko Ginting, anggota Koalisi Pemantau Peradilan, menuturkan, beberapa kasus korupsi yang menyedot perhatian publik antara lain kasus Setya Novanto dan Riza Chalid, pengusaha minyak masih mangkrak di Kejagung. Tidak ada kejelasan.
“Perkara korupsi lainnya seperti eksekusi terhadap perkara BLBI juga masih nunggak,” kata Miko melalui keterangan resmi di Jakarta, hari ini.
Menurut Miko, penyelesaian kasus-kasus ini tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejagung. Selain soal perkara yang mandek, menurut Miko, Kejagung juga perlu memaksimalkan putusan perkara korupsi, terutama soal pidana tambahan uang pengganti.
Itu menjadi penting sebagai bagian upaya memaksimalkan pengembalian aset atau kerugian negara. Namun, jumlah eksekusi perkara korupsi khususnya uang pengganti belum dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Bukti lainnya dimana pemberantasan korupsi oleh Kejagung belum maksimal tampak dari keterlibatan beberapa jaksa dalam perkara korupsi. Misalnya, dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran BPJS di Subang. Pun hal serupa terjadi di Kejaksaan Tinggi NTT dan dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ini membuktikan fungsi pengawasan internal yang masih kurang efektif,” kata Miko.
Pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-56 pekan lalu, Jaksa Agung Prasetyo mengingatkan jajarannya agar tidak main-main dalam penegakan hukum. Ia meminta anak buahnya agar tidak sekali-kali melanggar hukum. Para jaksa mesti menjaga integritasnya dalam penanganan perkara. [KRG]