SEBENARNYA, Bank Indonesia sudah mengantisipasi sejak beberapa tahun lampau terhadap akan maraknya kejahatan skimming. Karena itu, pada tahun 2012 diterbitkanlah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS). Pengunaan cip diwajibkan pada kartu ATM dan kartu kredit, untuk meningkatkan pengamanan bertransaksi mengunakan kartu ATM atau kartu kredit.

Berbeda dengan kartu strip magnetic, kartu dengan cip membuat penyimpanan data aman karena mekanisme enkripsi. Proses otentisifikasi-nya pun menggunakan data dinamis, menggunakan algoritma tertentu, sehingga sulit ditiru.

Namun, Hilmi menilai, implementasinya sangat lamban, karena batas waktu yang diberikan juga cukup lama, dengan sistem progres berjenjang. Batas waku 31 Desember 2019 untuk  50% dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80% pada ahir tahun 2020 serta 31 Desember 2021 sebagai batas ahir implemetasi penuh  penggunaan cip. “Bank Indonesia memberi tenggat waktu sembilan tahun sejak PBI tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat,” katanya.

Mestinya, untuk menjaga reputasi perbankan nasional, batas waktu implementasi  penuh penguna cip kartu perlu dievaluasi dan dipercepat. Dengan demikian, kejadian seperti yang dialami nasabah BRI dan Mandiri itu tidak terjadi lagi atau setidaknya dapat diminimalkan.

Pada acara yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kejahatan dengan memanfaatkan Internet atau cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas nasional, karena teknik kejahatannya terus berkembang. Karena itu, berbagai pihak diminta pro-aktif untuk bersama-sama memerangi kejahatan canggih tersebut, termasuk para nasabah bank.

Diingatkan lagi oleh Daniel, nasabah bank sebaiknya melindungi identitasnya dan jangan perang memberitahukan PIN, saldo tabungan, ataupun informasi apa pun tentang rekening atau ATM kepada orang lain. Bila ada pesan pendek (SMS), e-mail, atau telepon dari orang yang memberikan atau menanyakan informasi terbaru tentang ATM, pastikan orang itu benar-benar pihak yang berwewenang.

“Kelola dan kontrol penggunaan akses aktivitas Internet banking. Lindungi juga komputer pribadi dari serangan cybercrime,” tutur Daniel. Ia pun meminta nasabah bank untuk membuat salinan dokumen pribadi untuk mengantisipasi jika terjadi pencurian data.

Nasabah bank yang menjadi korban kejahatan ini harus segera melaporkan ke pihak bank. Menurut pihak Bank Indonesia yang menjadi narasumber dalam acara Forum Promoter Polri 2018 itu, pihak bank harus menyelesaikan masalah ini dalam waktu 20 hari kerja. Bila tidak selesai, diberi waktu lagi 20 hari kerja.

Bila tidak terjadi kesepakatan antara pihak nasabah yang menjadi korban dengan pihak bank penyelenggara sistem pembayaran, nasabah itu bisa mengadu ke Bank Indonesia. Pengaduan bisa dilakukan lewat telepon, surat, atau e-mail.  [PUR]