Koran Sulindo – AKBP Yusuf, polisi yang melakukan penganiayaan pada tersangka pencurian harus tetap diproses pidana, walau telah dimutasi dari jabatannya. AKBP Yusuf, terlihat dari video yang viral di media sosial, menendang dan memukul 2 orang perempuan dan memukul seorang anak di bawah umur di minimarket Selindung, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
“Apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy, di Pekanbaru, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Erdianto, terlepas dari aspek hukum, secara sosiologis seharusnya AKBP Yusuf bisa menempuh cara lain tanpa harus melakukan pelanggaran hukum
“Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela,” katanya.
Pencurian termasuk recht delicten, bukan wet delicten, yaitu perbuatan yang senyatanya jahat. Tetapi apa yang dilakukan AKBP Yusuf juga tindak pidana, apalagi ia seorang polisi.
“Yang seharusnya ia lakukan adalah mengamankan pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum, bukan dengan main pukul. Suatu kebenaran akan menjadi kesalahan ketika diselesaikan dengan cara yang salah,” kata Erdianto.
Dalam video yang viral di Facebook tersebut, terlihat Desy (42) seorang ibu rumah tangga beralamat di Kelurahan Cipayung Kecamatan Depok, Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal sehingga di bagian mata kanan dan kiri lebam.
Korban berikutnya Atmi (41) ibu rumah tangga beralamat di Citayam Depok dipukul di bagian dahi menggunakan tangan, dipukul bagian kepala menggunakan sandal sehingga luka lebam di muka dan tangan kiri.
Andy Rafly (12) pelajar SD anak Desy, beralamat sama dengan ibunya dipukul di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak tiga kali menggunakan tangan, dan dipukul di bagian muka sehingga bibir bagian atas pecah.
Menurut Erdianto, secara teknis kemampuan Polri tidak diragukan lagi di bidang penanggulangan teroris, keamanan perairan dan lalu lintas. Namun dalam bidang penyidikan, kemampuan dan sumber daya harus masih diragukan.
Kapolri Geram
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dinyatakan geram mendengar seorang perwira menengah (pamen) Polda Bangka Belitung (Babel) Ajun Komisaris Besar Polisi Yusuf terlibat penganiayaan terhadap dua wanita dan seorang anak yang dituduh mencuri.
“Kapolri marah karena AKBP Y tidak sejalan dengan program Promoter,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, di Jakarta, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Kapolri memerintahkan pimpinan Polda Babel mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Benda Vital (Ditpamobvit) Polda Babel.
AKBP Yusuf dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel, sedangkan jabatan lamanya diisi AKBP Steyvanus Saparsono berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST / 1786 / VII / 2018 tertanggal 13 Juli 2018.
Menurut Iqbal, pimpinan Polri memerintahkan seluruh polisi menghilangkan arogansi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil sesuai program Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengungkapkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Yusuf terhadap dua orang dan anak itu karena dilatarbelakangi aksi pencurian yang tertangkap tangan. Kedua orang wanita dan anak itu diduga berkomplot untuk melakukan aksi kejahatan di toko sehingga memicu kekesalan Yusuf.
Selain itu, AKBP Yusuf juga emosi terhadap kedua wanita dan anak tersebut karena tidak mengakui perbuatannya.
AKBP Munim menegaskan Bidang Propam Polda Babel akan memproses penegakan hukum terhadap AKBP Yusuf yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka pencurian itu. [DAS]